Kabar Utama
Tarik Setoran Dana Haji akan Hapus Nomor Antrean
Ada laporan dari berbagai daerah tentang jamaah yang melakukan penarikan dana haji.
JAKARTA – Calon jamaah haji (calhaj) Indonesia diminta tidak menarik setoran awal tabungan haji lantaran adanya kebijakan pembatasan usia dari Pemerintah Arab Saudi. Penarikan hanya akan menghilangkan nomor antrean yang sudah didapat.
Calhaj pun diminta bersabar karena pembatasan usia maksimal 65 tahun diyakini tidak permanen. “Jamaah di atas 65 tahun diharapkan tetap tidak menarik setorannya karena sayang. Belum tentu tahun depan akan sama (kebijakan larangan jamaah di atas 65 tahun). Kan menunggunya akan lama sekali kalau mau haji lagi,” kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Arsyad Hidayat, Kamis (26/5).
Kerajaan Arab Saudi memang telah memutuskan untuk membatasi usia jamaah haji pada tahun ini maksimal 65 tahun. Kebijakan ini sebagai upaya meminimalisasi dampak Covid-19.
Kuota jamaah seluruh negara pun dikurangi. Indonesia tahun ini ‘hanya’ mendapat jatah 100.051 orang, atau kurang dari separuh kapasitas normal. Pada haji 2019, Indonesia mendapat kuota 221 ribu jamaah.
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mengajak agar jamaah bersabar dan tak perlu menarik dananya di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dia meminta jamaah menyadari kebijakan tersebut merupakan dampak dari dinamika Covid-19. Jika Covid-19 tahun depan dinyatakan tidak lagi berstatus pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), kebijakan pembatasan usia pun diyakini akan berubah.
“Kuncinya adalah kesabaran dan keikhlasan untuk menerima regulasi ini. Saya berharap para calon jamaah haji jangan berkecil hati. Insya Allah tahun depan dan berikutnya tidak ada lagi pembatasan usia terkait Covid-19,” kata Ismed.
Ismed mengatakan, calhaj yang memutuskan untuk menarik dananya justru akan sulit ketika ingin kembali mendaftar haji. Sebab, jamaah tersebut harus melakukan proses kembali dari awal termasuk daftar tunggu. Menurutnya, lebih baik jamaah tetap bersabar dan menunggu pelaksanaan haji tahun depan yang diharapkan terjadi pencabutan kebijakan pembatasan usia bagi jamaah di atas 65 tahun.
"Sebaiknya calon jamaah yang terpaksa menerima kenyataan tertunda keberangkatannya tetap bersabar menunggu dan tidak perlu menarik dananya dari BPKH. Berat sekali soalnya, mereka harus memulai lagi dari nol kalau mereka mendaftar lagi berangkat hajinya,” katanya.
Ismed mengakui mendapat laporan dari berbagai daerah tentang mulai adanya jamaah yang melakukan penarikan dana haji. Di antara kasusnya terjadi pada pasangan calon jamaah haji. Suaminya telah berusia 65 tahun, sedangkan istrinya yang berusia di bawah 65 tahun masih memiliki kesempatan berhaji tahun ini. Tetapi, ia memilih tidak jadi berangkat lantaran suaminya tidak bisa berangkat karena pembatasan usia.
“Semestinya yang seperti ini pemerintah bernegosiasi dengan (otoritas) Urusan Haji Arab Saudi untuk memprioritaskan. Kalau calhaj di atas 65 tahun itu dinyatakan sehat dan pasangannya di bawah 65 tahun bisa berangkat tahun ini, maka mestinya mereka bisa diberikan special treatment untuk berangkat tahun ini, mumpung masih ada waktu,” katanya.
Jamaah cadangan
Pemberangkatan haji yang tinggal menghitung hari masih menyisakan kuota sekitar 2.531 jamaah. Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsyad Hidayat menjelaskan, sisa kuota terjadi karena masalah pelunasan dari jamaah yang seharusnya berangkat pada musim haji tahun ini.
“Mungkin saat tersebut belum ketercukupan anggaran atau keperluan strategis sehingga menunda haji,” ujar Arsyad.
Sisa kuota tersebut, ungkap dia, akan diisi oleh jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Jamaah cadangan dia minta untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Mereka pun secara otomatis akan mendapatkan jadwal dari Kemenag. “Barang-barang sudah mereka terima sebagian,” jelas dia.
Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jamaah 1443 H/2022 M sudah ditutup pada Jumat (20/5) pekan lalu. Total, ada 89.715 jamaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Sebanyak 12.294 jamaah berstatus cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
“Sisa kuota 2.531 akan diisi jamaah dengan status cadangan, yang jumlahnya mencapai 12.294,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, meminta Kemenag cekatan dan sosialisasi terkait keberangkatan haji pada tahun 2022. Sosialisasi ini untuk memastikan calhaj memahami sepenuhnya kebijakan Pemerintah Saudi terkait pembatasan usia.
“Ada pasangan muhrim yang galau atau ragu-ragu pada akhirnya memutuskan tidak berangkat haji,” kata Marwan.
Marwan mengimbau calhaj yang tidak bisa berangkat tahun ini tidak mengambil uang pelunasan. Kalau uang pelunasan diambil, risikonya adalah pelunasan saat keberangkatan haji harus mengikuti kebijakan tahun depan. Apalagi, jika sampai uang setoran haji diambil.
“Kita imbau bersabar karena uang kita berada di situ (BPKH). Kita biarkan saja untuk tetap berada di keuangan haji yang akan dikelola, nanti nilai manfaatnya untuk kita juga,” ujar dia.
Proses Visa Haji
Persiapan pemberangkatan calon jamaah haji sudah memasuki tahap final. Kementerian Agama kini sedang melakukan permohonan penerbitan visa haji yang ditargetkan rampung sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada 4 Juni nanti.
“Sekarang masih proses request (permohonan) visa. Jadi kita daftarkan permohonan visa dulu. Begitu ini selesai, baru proses pemvisaannya,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, saat dihubungi Republika, Kamis (26/5).
Proses permohonan penerbitan visa ini dikirimkan sesuai dengan kloter dan embarkasi jamaah. Jika semua data sudah terkumpul dan aman, baru visa jamaah bisa diterbitkan.
Mujab menyebut, hingga saat ini sudah ada 10 kloter jamaah yang masuk dalam proses permohonan. Hal ini akan dilakukan terus-menerus sampai semua data terkumpul.
Proses permohonan ini dilakukan bertahap sembari pemerintah melakukan pengecekan status vaksinasi jamaah. Kemenag berharap, proses pemvisaan sudah bisa dilakukan akhir bulan ini, sekitar tanggal 30 hingga 31 Mei.
“Kita mengejar menyelesaikan pramanifes. Artinya, proses permohonan visa masing-masing kloter di masing-masing daerah. Target sampai 30 atau 31 (Mei) sudah clear semua kloter,” ujar dia.
Ia pun menyebut proses visa akan didahulukan untuk jamaah yang masuk dalam kloter-kloter awal. Pemvisaan ini juga bisa dilakukan sejalan dengan pembayaran di Arab Saudi.
Penerbitan visa, lanjut Mujab, berhubungan dengan pembayaran layanan dan fasilitas di Arab Saudi, seperti pemondokan. Saat hal tersebut sudah selesai, baru visa bisa diproses sesuai dengan sistem e-Hajj.
Suhu panas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar calon jamaah haji mengantisipasi panasnya suhu di Arab Saudi. Terlebih, suhu di Tanah Suci akan semakin meningkat saat memasuki puncak haji.
Menurut dia, suhu saat ini sudah mencapai 40-46 derajat celsius. Bahkan, setelah Subuh pun, cuaca bisa mencapai 40 derajat celsius. Cuaca seperti ini akan terjadi hingga tujuh tahun ke depan.
“Saya jalan-jalan olahraga pagi di sana suhunya 40 derajat habis Subuh. Siang sedikit 44-46 derajat. Saya bertemu dengan menteri haji Saudi. Beliau mengatakan ini belum puncak. Diperkirakan, pada puncak haji bisa sampai 50 derajat. Tapi perkiraan itu mudah-mudahan meleset karena kan perkiraan,” ujar Menag Yaqut, Rabu (25/5).
Dia menjelaskan, tantangan terbesar memang ada di Makkah karena jamaah relatif sering berada di tempat terbuka, khususnya saat prosesi Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Untuk di Madinah, dia menjelaskan, tidak terlalu menjadi masalah mengingat jamaah hanya beribadah dari ruangan ke ruangan, seperti dari kamar hotel ke masjid.
“Hotel ke masjid tak jauh. Paling jauh 500 meter dari masjid, dan ini saya sudah coba jalan dari masjid yang tidak terlalu panas. Postur tubuh saya yang begini ke Raudah tidak capek. Saya masih sanggup. Artinya, untuk jamaah 65 tahun ke bawah, jamaah ini tidak terlalu masalah,” kata dia.
Menurut dia, jamaah perlu menyiapkan sejumlah persiapan untuk mengantisipasi teriknya cuaca di Saudi, khususnya terkait fisik dan mental. Menteri yang akrab disapa Gusmen ini menjelaskan, bagian tubuh yang pertama kali terserang panas adalah wajah.
Karena itu, dia mengimbau jamaah menyiapkan spray khusus untuk disemprotkan ke wajah. Jamaah pun dia minta mengonsumsi air dan vitamin yang cukup.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali menjelaskan, musim Haji 1443/2022 ini seharusnya lebih nyaman. Sebab, jumlah jamaah yang lebih sedikit menjadi faktor besarnya peluang haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.
Indonesia mengirimkan 100.051 jamaah untuk musim haji tahun ini. Jumlah ini berkurang lebih dari separuh, mengingat Indonesia terakhir mengirim jamaah sebanyak 221 ribu orang.
“Tahun lalu saja haji kita berdesak-desakan, tingkat kepuasannya sangat memuaskan. Seharusnya, tahun ini lebih meningkat,” ujar Nizar.
Indeks Kepuasan Haji pada 2019 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat skor 85,91 atau sangat memuaskan. Indeks Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia 2019 dari Balitbang Kemenag mencatat skor 88,44.
Dia mencontohkan, kepadatan tenda jamaah di Armuzna diprediksi berkurang. Jika di Mina dahulu tingkat kepadatannya 0,8, sekarang jauh lebih longgar, yakni 2,6.
Tidak hanya itu, usia jamaah haji saat ini dibatasi maksimal 65 tahun. Hal tersebut berbeda dengan penyelenggaraan haji sebelumnya karena usia jamaah ketika itu mayoritas tergolong sebagai lansia. “Dulu manula lebih dari 60 persen,” ujar Nizar.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Bolehkah Menikah atau Menikahkan dalam Keadaan Ihram?
Mayoritas ulama melarang orang yang sedang berihram menikahkan.
SELENGKAPNYAMati dalam Keadaan Fitrah
Dari Allah fitrah dan hendaknya kembali kepada Allah dalam keadaan fitrah. Bersih semua.
SELENGKAPNYABagaimana Hukum Kerja Sama Pengelolaan Tanah untuk Pertanian
Para ulama berbeda pendapat tentang tentang hukum muzaraah atau mukharabah
SELENGKAPNYA