Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Apakah Promo Flash Sale Kurban Sesuai Syariah?

Promo flash sale kurban diperbolehkan selama memenuhi dua kriteria.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, apakah promo flash sale kurban itu sesuai syariah? Hal ini mengingat iuran 1/7 sapi yang dibayarkan dapat lebih murah dan dibayarkan awal sekali. -- Fajar, Banyumas

Waalaikumussalam wr wb.

Flash sale adalah program promosi yang memberikan konsumen kesempatan membeli produk dengan harga yang lebih murah daripada harga biasanya dalam batasan durasi waktu tertentu. Jika flash sale ini dipraktikkan dalam kurban, artinya promo itu diberikan oleh lembaga pengelola dan penyalur kurban kepada para calon pembeli yang membeli kurban jauh sebelum hari raya Idul Adha.

Di antara contoh promo flash sale kurban adalah (a) "Flash Sale Kurban. Kesempatan baik tak datang dua kali, mulai dari 18-31 Mei 2022. Persiapkan kurbanmu lebih awal, dapatkan harga spesial menjadi Rp 1.555.000." (b) "Promo Flash Sale! Kurban semakin terjangkau. Sahabat bisa mendapatkan harga khusus, sapi mulai Rp 13,6 juta dan kambing mulai Rp 1,9 juta. Dengan harga kian miring, siapa pun kini bisa berkurban."

(c) "Kurban lebih hemat hingga Rp 500 ribu. Pro kesehatan, pro syariah, pro manfaat. Optimalisasi kurban dengan mengolah dan mengemas daging kurban menjadi ketahanan pangan dari protein hewani dalam bentuk kornet ataupun rendang." (d) "Flash sale 1/7 sapi, kurban hemat. Sahabat sudah bisa berkurban 1/7 sapi tanpa harus mencari orang lain untuk ikut patungan dan mencari sapinya terlebih dahulu.

Jika menelaah substansi flash sale kurban dan merujuk pada rukun, syarat kurban, serta ketentuan jual beli kurban, maka bisa disimpulkan bahwa flash sale kurban diperbolehkan selama memenuhi dua kriteria berikut.

(1) Rukun, syarat, dan adab kurban terpenuhi. Seperti, misalnya, lembaga zakat/filantropi (penyelenggara kurban) mampu menyediakan hewan kurban sesuai dengan permintaan calon pengurban pada hari H sesuai kesepakatan.

(2) Sumber diskon halal, bukan rekayasa atau manipulasi. Transaksi antara penyelenggara kurban dan penjual kurban itu sah dan memenuhi kriteria jual beli.

Di antara skema pembelian hewan kurban yang diperkenankan adalah, pertama, pesan hewan kurban kepada penjual untuk diserahterimakan sebelum hari H (akad salam). Membeli hewan kurban dengan cara menyerahkan dana tunai kepada si penjual, dengan dana tersebut si penjual akan membeli hewan sesuai dengan kriteria yang disepakati.

Selanjutnya, diserahterimakan sesuai kesepakatan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Siapa saja yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR Bukhari).

Juga sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 10 tentang Salam.

Kedua, beli hewan kurban secara tunai dengan berat atau kondisi hewan kurban saat transaksi, kemudian membayar jasa penjual atau pihak lain untuk memelihara hewan kurban tersebut hingga diserahterimakan sebelum hari H sesuai kesepakatan. 

Selanjutnya, pembeli membayar sejumlah uang tertentu untuk biaya perawatan hewan kurban tersebut hingga saat diserahterimakan. Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli dan fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Ketiga, mem-booking hewan agar tidak dibeli oleh orang lain, kemudian si penjual mendapatkan fee atas jasa booking tersebut. Kemudian, sesuai waktu yang diperjanjikan dilakukan transaksi jual beli tunai sesuai dengan berat hewan kurban yang ditransaksikan.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jalan Berliku Konversi Bank Syariah

Jumlah bank umum syariah meningkat, pangsa pasar perbankan syariah diharapkan semakin tumbuh.

SELENGKAPNYA

Ujian Seorang Mukmin

Tidak ada jalan lain kecuali bersabar dalam menghadapi ujian keimanan.

SELENGKAPNYA

Perang Masih Lama

Kita sebagai negara yang tidak terlibat langsung sangat memiliki kepentingan agar perang segera bisa diakhiri.

SELENGKAPNYA