Nasional
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022
Sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye pemilu selama 90 hari.
JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Karena itu, langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.
"Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan," katanya pada Simposium Nasional "Hukum Tata Negara" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (18/5).
Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.
Ia mengatakan, sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari," ujar dia.
Padahal, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan. Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sudah ada kesepahaman mengenai masa kampanye, yakni selama 75 hari. Kesepahaman itu tercapai dalam konsinyering antara DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR untuk disederhanakan menjadi 75 hari," ujar Rifqi.
Kesepakatan mengenai durasi masa kampnye itu mempunyai dua catatan penting. Pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara Pemilu," ujar Rifqi.
Kesepahaman lain yang tercapai, yakni anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan KPU sebesar Rp 76,6 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN Tahun 2022 sebesar Rp 8 triliun, APBN 2023 Rp 23,8 triliun, dan APBN 2024 Rp 44,7 triliun.
Kesepahaman tersebut akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) pada Senin (23/5) pekan depan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, rapat itu untuk mengambil keputusan terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, anggaran Pemilu 2024 yang telah disetujui sebesar Rp 76 triliun perlu diperjelas peruntukannya. Ihsan menegaskan, publik perlu mengetahui porsi anggaran yang besar itu untuk apa dan akan dimanfaatkan seperti apa.
Dia melanjutkan, hal ini untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran Pemilu 2024. "Jika memang besarnya biaya karena peningkatan pos anggaran demikian, mengingat kompleksitas penyelenggaraan pemilu 2024 cukup rumit dan banyak tantangannya merupakan nilai yang wajar dan perlu segera diinformasikan," kata dia.
Menurut dia, biaya yang cukup tinggi harus disesuaikan dengan semangat keserentakan pemilu yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni efektivitas dan efisiensi. "Apakah masih ada ruang untuk dapat mengefisiensikan anggaran pemilu 2024. Pasalnya biaya yang tinggi perlu disesuaikan dengan semangat keserentakan pemilu 2024 sebagaimana putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan salah satu dasarnya adalah untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum," ujar Ihsan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kejakgung: LCW Perantara Izin Ekspor CPO
LCW merupakan pihak yang menginisiasi pertemuan.
SELENGKAPNYAPembunuhan Shireen dan Dampak Perang Ukraina
Sikap AS dan Uni Eropa atas pembunuhan Shireen tak lepas dari perang Rusia-Ukraina.
SELENGKAPNYARevisi PP Kewarganegaraan Rampung Tahun Ini
Dalam memberikan perlindungan eks WNI, negara memberikan kembali status WNI perempuan.
SELENGKAPNYA