Tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) Lin Che Wei (LCW) saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Selasa (17/5/2022) malam. | Dok Kejaksaan Agung

Kabar Utama

Kejakgung: LCW Perantara Izin Ekspor CPO

LCW merupakan pihak yang menginisiasi pertemuan.

JAKARTA — Tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) Lin Che Wei (LCW) diduga menerima bayaran dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Dari hasil penyidikan, LCW berperan aktif dalam berkomunikasi dengan mantan direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengungkapkan, LCW tidak memiliki jabatan secara formal di Kemendag. Namun, LCW yang merupakan pemimpin dari lembaga riset swasta, Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dalam kasus ini memiliki peran memberikan rekomendasi kepada pihak terkait di Kemendag untuk menerbitkan PE kepada beberapa perusahaan CPO yang tak memenuhi aturan domestic market obligation (DMO).  

“Secara formal, (tersangka) LCW ini, enggak ada jabatannya di Kemendag. Tapi secara materiil, dia itu ada perannya di Kemendag dalam merekomendasikan PE ke beberapa perusahaan CPO,” kata Supardi kepada Republika, Rabu (18/5). 

Supardi menjelaskan, LCW merupakan pihak yang menginisiasi pertemuan, menyediakan wadah pertemuan, dan ikut serta dalam pertemuan antara oknum di Kemendag dengan dan perusahaan-perusahaan CPO untuk membahas serta mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Sementara ini, baru terungkap empat nama pihak-pihak yang dipertemukan oleh LCW tersebut. Tiga di antaranya adalah para petinggi di perusahaan-perusahaan CPO dalam negeri. Keempat nama tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4) lalu. 

IWW yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Daglu Kemendag sudah ditetapkan sebagai tersangka. IWW merupakan otoritas di Kemendag yang menerbitkan PE atas rekomendasi dan analisa dari LCW. Sedangkan nama lainnya, adalah Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Kemudian, Master Parulian Tumanggor (MPT) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Selain itu, Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.  

“Berdasarkan bukti-bukti, dia dibayar dari beberapa perusahaan-perusahaan yang orang-orangnya sudah tersangka itu, dalam penerbitan PE oleh Dirjen (tersangka IWW),” kata Supardi. 

Dari hasil penyidikan, Supardi mengungkapkan, LCW juga ternyata punya peran di internal perusahaan-perusahaan CPO yang terseret kasus dugaan korupsi pemberian PE CPO tersebut. “Fakta yang kita dapat, dia (tersangka LCW) itu, di Kemendag juga iya (berperan), ikut dalam pengambilan keputusan, bahkan merekomendasikan PE. Di perusahaan-perusahaan itu, dia juga terafiliasi, dan dia dibayar,” kata Supardi.

Supardi belum bersedia membeberkan berapa nilai dan besaran bayaran dari perusahaan-perusahaan CPO kepada LCW dalam perannya sebagai perekomendasi agar tersangka IWW mengeluarkan izin PE CPO. 

photo
Tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) Lin Che Wei (LCW) saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Selasa (17/5/2022) malam. - (Dok Kejaksaan Agung)

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (17/5) mengatakan, tersangka LCW merupakan pihak kunci dan penghubung antara sejumlah perusahaan-perusahaan CPO, yang menerima penerbitan PE dari Kemendag. Dari hasil penyidikan, kata Burhanuddin, tersangka LCW berperan aktif dalam berkomunikasi dengan IWW. 

“Tersangka LCW ini, diduga bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengondisikan, menghubungkan, dan merekomendasikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanuddin.

Padahal, kata Burhanuddin, perusahaan-perusahaan CPO tersebut sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 tak memenuhi aturan 20 persen DMO sebagai syarat penerbitan PE.

Terus didalami 

Penyidik Jampidsus Kejakgung saat ini masih mendalami besaran uang yang diterima LCW dari perusahaan-perusahaan dalam pengurusan persetujuan ekspor CPO. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya, juga terus mendalami dugaan aliran duit ke para oknum pejabat di Kemendag hasil dari penerbitan PE CPO dan turunannya itu.

Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya berkeyakinan bahwa tersangka LCW menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan PE CPO dari Kemendag. Kata Febrie, timnya juga yakin LCW merupakan pihak yang memberikan rekomendasi kepada IWW untuk menerbitkan PE CPO bagi para perusahaan produsen minyak goreng. 

“Itu yang kita dalami (penerimaan dan aliran uang). Dia (tersangka LCW) selaku konsultan kok bisa memberikan rekomendasi, dan mengatur PE CPO di dalam Kementerian Perdagangan,” ujar Febrie saat ditemui Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (18/5). 

Kata Febrie, peran LCW selaku pihak eksternal di Kemendag, menjadi pendalaman serius bagi penyidikan untuk pendalaman. “Sekarang, kita lagi dalami, siapa yang bawa dia di (Kemendag),” ujar Febrie menambahkan.

photo
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). - ( ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.)

Febrie pada Selasa (17/5) mengatakan, tersangka LCW satu paket dengan tersangka IWW. Dalam penerbitan PE CPO, Febrie mengatakan, ada peran LCW sebagai pihak yang merekomendasikan kepada IWW. Bahkan dikatakan Febrie, LCW yang menjadi penghubung, antara IWW, dengan para pihak perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO rentang periode Januari 2021 sampai Maret 2022. 

“Alat bukti menunjukkan, bahwa tersangka LCW itu, memang terlibat dalam pengurusan persetujuan ekspor yang menurut hukum itu melanggar. Dan, peran LCW di dalam kementerian ini, juga kita dalami,” kata Febrie.

Pengungkapan skandal korupsi penerbitan PE CPO ini merupakan respons hukum dari Kejakgung, atas kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah mengatakan, kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng di masyarakat, terjadi lantaran aksi sepihak para perusahaan CPO, yang bersekongkol dengan sejumlah oknum pejabat di Kemendag dalam mencari keuntungan lebih dengan cara mengekspor semua produksi minyak goreng ke luar negeri.

Padahal, dikatakan Burhanuddin, dalam syarat penerbitan PE CPO tersebut, para perusahaan minyak goreng, wajib memenuhi 20 persen hasil produksinya untuk kebutuhan nasional. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Koalisi Indonesia Bersatu Dibentuk dengan Serius’

Koalisi Indonesia Bersatu mengajak partai politik lain untuk bergabung.

SELENGKAPNYA

Sopir Bus Tol Surabaya-Mojokerto Memakai Sabu

Bus Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal dari Yogyakarta menuju ke Surabaya.

SELENGKAPNYA