Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberikan sambutan saat pembukaan Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022). | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

Nasional

Revisi PP Kewarganegaraan Rampung Tahun Ini

Dalam memberikan perlindungan eks WNI, negara memberikan kembali status WNI perempuan.

BADUNG -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia rampung pada 2022. PP hasil revisi itu diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki masalah kewarganegaraan.

“Diharapkan perubahan (PP) itu dapat diselesaikan tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodasi, belum lagi persoalan kawin campur dan lain-lain. Ini persoalannya barangkali jadi dilema,” kata Yasonna saat memberi pidato kunci pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5).

Selama proses revisi PP No 2 Tahun 2007, Kementerian Hukum dan HAM berupaya menampung masukan dan permintaan dari berbagai pihak, termasuk kelompok diaspora Indonesia di luar negeri.

"Ada keinginan dari diaspora supaya (pemerintah) mengakomodasi dwi kewarganegaraan," kata Yasonna.

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini menganut kewarganegaraan ganda terbatas sampai 21 tahun. Batas waktu itu merupakan kelonggaran mengingat aturan sebelumnya mewajibkan anak-anak WNI berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya saat mereka berusia 18 tahun. Akan tetapi, kelonggaran itu menurut kelompok diaspora masih belum memenuhi kebutuhan mereka.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar mengungkapkan, banyak WNI perempuan kehilangan status kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran.

"Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing, misalnya Korea, Amerika Serikat, dan Taiwan kemudian diceraikan," kata dia dalam simposium tersebut.

Sebagai contoh, kasus terakhir WNI perempuan yang terjadi di Taiwan. Setelah menikah dengan laki-laki Taiwan dan mengantongi kewarganegaraan Taiwan, pernikahannya dianggap tidak sah, kemudian bercerai. Pemerintah Taiwan mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Sementara, statusnya sebagai WNI juga sudah hilang.

"Pertanyaannya, apakah eks WNI ini harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun berturut-turut? Ini kan menjadi masalah," jelas Cahyo.

photo
Ratusan WNI di Thailand rayakan Idul Fitri 1443 H di KBRI Bangkok, Senin (2/5/2022). - (dok KBRI Bangkok)

Dalam memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, contoh kasus demikian tidak ada diatur. Hal itu harus dibahas dan dimasukkan dalam perubahan UU Kewarganegaraan.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan potensi masalah yang akan muncul terkait status anak berkewarganegaraan ganda terbatas apabila tidak ditindaklanjuti. Salah satu contohnya, seorang anak mengantongi paspor Amerika Serikat, tetapi juga memiliki KTP-el dan sudah berusia 20 tahun.

Zudan mengantisipasi masalah itu bisa saja dijadikan isu politik pada 2024. "Punya paspor Amerika Serikat pada usia 20 tahun, tetapi kok ikut mencoblos," kata dia dalam acara itu.

Menurut dia, pihak terkait harus mulai berpikir mengenai masalah yang akan muncul. Kemudian, faktor perlindungan optimal anak tersebut, seperti jika ia tidak mendeklarasikan diri sebagai WNA maka otomatis adalah WNI. "Selama ini, apabila ia tidak mendeklarasikan, ia menjadi WNA," ujar Zudan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

ASEAN Perkuat Kerja Sama Ekonomi 

Pertemuan itu membahas konsolidasi antarnegara untuk kembali memperkuat kerja sama ekonomi.

SELENGKAPNYA

KPK Sita Dokumen Keuangan Wali Kota Ambon

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

SELENGKAPNYA

Mencermati RUU Sisdiknas (4)

Sejauh ini tidak ada info atau gosip tentang revisi Naskah Akademik RUU tentang Sisdiknas.

SELENGKAPNYA