Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). | ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wpa/tom.

Nasional

Presiden Jokowi Bahas DOB dengan MRP

Presiden Jokowi menjelaskan permintaan pemekaran wilayah justru menjadi rebutan berbagai provinsi.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo bertemu dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, dalam pertemuan itu dibahas mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus dan juga pemekaran wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

“Materi yang dibicarakan dia menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Otsus dengan pemekaran dan sebagainya, yang itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden. Misalnya UU Otsus, UU-nya sudah jalan sudah disahkan,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta (25/4).

Namun, kata dia, pemerintah menghormati proses uji materi UU Otsus yang saat ini tengah berjalan. Pemerintah, lanjut Mahfud, akan terus mengikuti perkembangannya dan menunggu hasil vonis Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas terkait masalah pemekaran wilayah di Papua. Mahfud mengatakan, rencana pemekaran wilayah ini menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia menilai seluruh kebijakan pemerintah tak langsung disetujui oleh semua orang.

Menurut dia, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menjelaskan permintaan pemekaran wilayah justru menjadi rebutan oleh berbagai provinsi. Ada 354 permohonan pengajuan pemekaran wilayah hingga saat ini. “Dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi, Papua Barat justru minta agar juga dimekarkan,” kata dia.

Mahfud justru mengeklaim, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Kepresidenan diketahui sebanyak 82 persen masyarakat Papua meminta adanya pemekaran wilayah. Ia juga menyampaikan, pertemuan tersebut berjalan baik dan tak ada keputusan baru yang dihasilkan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, hanya disampaikan penjelasan terkait masalah-masalah yang dibahas.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua. Yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

Sebelumnya, berdasarkan usulan Komisi II DPR terdapat 6 usulan RUU di antaranya: Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Lalu, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. 

photo
Peta pembagian wilayah adat Papua. - (Bappenas)

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah terus membangun dialog dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini, kata dia, ditunjukkan dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/4). 

“Kehadiran kedua lembaga kultural di Istana Kepresidenan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus membangun diskusi dan dialog dalam membangun Indonesia, termasuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua,” kata Jaleswari, usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, dikutip dari siaran pers KSP.

Jaleswari menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan isu strategis pemerintahan untuk menjawab masalah kemiskinan, percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat, dan pembangunan di daerah. 

Ia menambahkan, kebijakan DOB juga untuk memperpendek jangkauan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memotong kemahalan dan menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik dari Kabupaten ke tingkat Provinsi. Kebijakan ini, kata dia, untuk menjamin pemerataan kesejahteraan dan pembangunan Papua dengan mempertimbangkan kondisi geografis.  

“Misalnya masyarakat wilayah pegunungan dengan jalur transportasi udara yang sulit dan mahal tidak perlu bersusah payah ke Jayapura untuk mendapatkan layanan administrasi yang hanya tersedia di tingkat ibu kota provinsi,” tambahnya. 

Menurut Jaleswari, butuh sistem dan desain cara kerja baru untuk membangun Papua secara holistik dan keberlanjutan. Apalagi komitmen Presiden dalam menciptakan pembangunan yang Indonesia-sentris telah menitikberatkan pada pembangunan di Papua, yang tertuang dalam Inpres No 9/2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

“Bapak Presiden minta betul-betul agar dilakukan sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru untuk pembangunan di Tanah Papua,” kata Jaleswari.

Tidak ada keterangan dari MRP soal pertemuan tersebut. Namun sebelumnya MRP terus menemui pemerintah terkait penolakan mereka terhadap DOB tersebut. Pihak MRP sejauh ini telah menemui Mahfud MD di kantornya, kemudian kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan mendapat dukungan politik dari PKS.

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kanan) menerima laporan fraksi saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR menetapkan tiga rancangan RUU terkait pemekaran wilayah Papua menjadi RUU inisiatif DPR yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Pegunungan Tengah. - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada Rabu (20/4), Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pihaknya menghargai rencana pembangunan yang dirumuskan pemerintah. Namun, masyarakat Papua menolak pemekaran itu. Ia meyakini permintaan MRP soal penundaan DOB Papua dapat terwujud.

MRP mengaku kecewa dengan sikap DPR yang telah menyepakati harmonisasi tiga RUU DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah. Hal tersebut dinilai mencederai semangat dari Undang-Undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini mencederai semangat otonomi khusus," ujar Timotius Murib kepada Republika, Ahad (10/4). Ia meminta DPR tak terburu-buru dalam membahas ketiga RUU daerah otonomi baru di Papua tersebut. Pasalnya, dampak kebijakan ini akan melepaskan sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan provinsi Papua.

Lanjutnya, ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin masyarakat Papua sejahtera lewat evaluasi Otsus Papua. Namun, ia memandang bahwa keinginan tersebut dimaknai berbeda oleh menteri dan para anggota dewan.

"Dalam Otonomi Khusus, pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP. Dulu pada 2003 Papua dimekarkan menjadi dua tanpa didahului dengan pembentukan MRP," ujar Timotius.

"Sekarang Papua menjadi lima provinsi, ini kebijakan model apa? sementara jika rakyat bersikap kritis, dituduh separatis, dilabel teroris. Pemekaran wilayah harus dibatalkan," sambungnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Warga Papua Gugat UU Otsus Soal Pemekaran

Pemekaran secara sepihak oleh pusat dinilai mengembalikan sentralisasi.

SELENGKAPNYA

MRP Minta DOB Papua Ditunda

Mahfud MD berjanji meneruskan keberatan soal DOB ke Presiden.

SELENGKAPNYA

Pemekaran Papua Semestinya Libatkan Penduduk Asli

Rencana pembentukan daerah otonom baru diklaim mempercepat kesejahteraan rakyat Papua.

SELENGKAPNYA