Seorang mama-mama Papua melintasi ratusan mahasiwa yang mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso tersebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. | ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Nasional

MRP Minta DOB Papua Ditunda

Mahfud MD berjanji meneruskan keberatan soal DOB ke Presiden.

JAKARTA -- Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) didampingi Amnesty Internasional Indonesia menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/4). Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu terkait dengan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) mengenai DOB. Ia mengungkapkan, banyak OAP yang menolak rencana itu.

“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” kata Yoel dalam keterangannya, Sabtu (16/4).

Yoel menyebut, MRP pun menyayangkan langkah Komisi II DPR RI yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Badan Legislasi DPR RI, lanjutnya, secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022.

Lalu, kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. 

"Ini sangat terburu-buru dan tidak partisipatif,” jelas Yoel.

Oleh karena itu, sambung dia, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Yoel menuturkan, pihaknya juga mengharapkan kebijaksanaan dari Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Selain itu, lanjut dia, untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid berharap agar pembentukan DOB dapat memperhatikan implikasi politik, hukum, keamanan, dan juga situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Sebab, ia mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat setempat yang khawatir jumlah aparat keamanan bertambah, seiring dengan rencana pembentukan DOB.

photo
Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Papua melaksanakan aksi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/2). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penolakan rencana perpanjangan otonomi khusus dan daerah otonomi baru di seluruh tanah Papua. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

“Banyak orang Papua yang khawatir jika pembentukan DOB akan diikuti oleh penambahan gelar pasukan dan satuan-satuan territorial maupun pembentukan polda-polda di provinsi-provinsi baru tersebut," ujar Usman.

Disisi lain, Usman juga mengapresiasi pernyataan Mahfud yang mengatakan bahwa pemerintah akan memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat adat Papua sebelum benar-benar melakukan penambangan emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

“Pak Mahfud juga mengatakan pemerintah akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi hasil penelitian Amnesty terkait rencana tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya. Temuan dari penelitian kami juga telah dibahas dalam pertemuan Menkopolhukam dengan Menteri BUMN, Menteri Investasi, bahkan Presiden,” jelas Usman.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2022 lalu, Amnesty International Indonesia meluncurkan sebuah laporan berjudul 'Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua.

Dalam laporan ini, Amnesty mendokumentasikan penambahan aparat keamanan dalam jumlah yang mengkhawatirkan di daerah tersebut sejak 2019, dari yang semula hanya dua pos militer meningkat menjadi 17 pos militer.

Amnesty juga mencatat setidaknya terjadi 12 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan. Termasuk peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, pemukulan dan penangkapan yang kerap dialami oleh OAP setempat.

Usman mengungkapkan, warga Intan Jaya mengatakan kepada Amnesty International bahwa mereka menggunakan area penambangan yang diusulkan untuk membudidayakan tanaman, berburu binatang, dan mengumpulkan kayu.

“Dengan mengabaikan kebutuhan, keinginan, dan tradisi penduduk asli Papua, pengembangan Blok Wabu berisiko memperparah situasi hak asasi manusia yang juga sudah memburuk,” tuturnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mahfud MD (mohmahfudmd)

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, dalam pertemuan itu MRP menyampaikan banyak hal, antara lain terkait persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport. 

"Saya menyampaikan bahwa penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Sabtu (16/4).

Selain itu, sambung dia, dalam kesempatan tersebut, MRP juga menyerahkan surat aspirasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Mahfud menerima surat itu dan akan menyampaikannya kepada Presiden.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Samarkand Era Gemilang

Kota Samarkand menjadi pusat kekuasaan Dinasti Timuriyah pada abad silam.

SELENGKAPNYA

Telusur Sejarah Kota Samarkand

Samarkand dikuasai pelbagai dinasti sebelum mencapai masa keemasan.

SELENGKAPNYA