Nasional
Pemerintah-DPR Klaim UU IKN Sesuai Prosedur
DPR mengeklaim, telah mengakomodasi partisipasi publik dalam pembentukan UU IKN.
JAKARTA---Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil dan formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, Kamis (21/4).
Pemerintah yang diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengeklaim, pembentukan UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Penyusunan UU IKN telah sesuai dengan UUD 1945 dan prosedur pembentukan undang-undang," ujar Suharso dikutip laman resmi MK, Jumat (22/4).
Suharso menjelaskan, pembentukan UU IKN telah dilakukan pembahasan secara intensif antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Menurut Suharso, alasan pokok pemindahan ibu kota negara didasarkan pada pertimbangan keunggulan wilayah. Dari sisi lokasi, wilayahnya sangat strategis karena berada di tengah-tengah yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia.
Dia menuturkan, lokasi ibu kota negara memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, mulai dari bandara, pelabuhan, serta jalan tol. Lokasi ibu kota negara berdekatan dengan dua kota yang strategis yakni Balikpapan dan Samarinda.
Suharso menyebutkan, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat lengkap untuk pengembangan ibu kota negara. Selain itu, ibu kota negara diklaim minim risiko bencana.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan, pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu bagian dari politik hukum kesejahteraan yang memiliki tujuan, visi, dan misi pembangunan dan pengelolaan ibu kota negara sebagai kota dunia untuk semua. Tujuan utamanya mewujudkan kota ideal dan dapat menjadi acuan bagi pembangunan.
Anggota Komisi III Arteria Dahlan yang mewakili DPR juga mengeklaim, pembentuk undang-undang telah mengakomodasi partisipasi publik dalam pembentukan UU IKN. Urgensi pemindahan ibu kota negara disebabkan Jakarta sudah tidak layak lagi menjadi ibu kota negara, karena pesatnya pertambahan penduduk Jakarta yang tidak terkendali, problem lingkungan, maupun berbagai persoalan lainnya.
"Oleh karena pemindahan ibu kota negara diharapkan dapat mendorong pengurangan kesenjangan dan dapat melakukan peningkatan perkembangan ekonomi di luar Jawa," tutur Arteria.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/PUU-XX/2022 dimohonkan oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Mereka terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al attas, Agus Muhammad Maksum, M Mursalim R, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Permohonan dengan nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan oleh Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Nurhayati Djamas, Didin S Damanhuri, dan lainnya. Marwan Batubara menilai pembahasan RUU IKN dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya memakan waktu selama 42 hari hingga pengesahannya. Waktu tersebut merupakan durasi yang tidak memungkinkan untuk pembentukan suatu undang-undang.
"Apalagi jika melihat tahapan proses pembentukan suatu undang-undang yang memerlukan 5 (lima) tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Pemohon II merasa bahwa proses pembentukan UU IKN telah mencederai konstitusi,” kata dia.
‘Aturan Turunan IKN Sudah Diteken Jokowi’
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengeklaim, aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pelaksanaan UU IKN tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara sejak Kamis (14/4) lalu.
Kendati demikian, hingga Jumat (22/4) pukul 20.00 WIB, aturan turunan UU IKN tersebut masih belum dipublikasikan dan belum bisa diakses masyarakat. “Saya diberitahu secara lisan sudah ditandatangani Presiden. Tapi belum terima dari setneg dokumennya,” ujar Wandy saat dihubungi, Jumat (22/4).
Menurut dia, belum dipublikasikannya aturan turunan UU IKN tersebut karena masih dalam proses perapian di Sekretariat Negara. "Sepertinya sedang dirapikan," kata dia singkat.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan. Pemerintah sendiri memiliki waktu hingga 15 April lalu untuk menyelesaikan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN. Peraturan pelaksanaan UU IKN terdiri dari dua peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.
Wandy mengatakan, setelah aturan turunan tersebut diterbitkan, akan dilakukan penyusunan tim otorita IKN dan pembangunan awal proyek IKN akan mulai berjalan. “Kalau sudah ada aturan turunan, sudah bisa mulai penyusunan tim otorita IKN dan juga proyek awal pembangunan,” ujarnya.
Sementara terkait pendanaan proyek pembangunan IKN, Wandy sebelumnya menyebut terdapat banyak investor yang telah melakukan komunikasi dengan pemerintah. Namun demikian, masih membutuhkan waktu untuk mencapai kesepakatan kerja sama investasi. “Kalau untuk kesepakatan kan dia harus lihat master plan atau rencana induk final dan tata ruang, baru bisa buat komitmen. Itu semua kan ada di aturan turunan,” kata Wandy.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, ada dua hal yang diamanatkan dalam UU IKN. Pertama, pemerintah diminta segera menindaklanjuti aturan turunan UU IKN baik berupa PP maupun Perpres. Kedua, diatur juga kapan paling lambat aturan tersebut dikeluarkan.
Ia meminta pemerintah menjelaskan alasan belum selesainya aturan turunan UU IKN. Jangan sampai publik menafsirkan bahwa pemerintah lalai dan abai.
"Jangan nanti menimbulkan dinamika atau diskursus terhadap persoalan itu. Apakah pemerintah abai atau pemerintah ragu dan akan menimbulkan multitafsir terhadap belum munculnya turunan daripada UU tersebut," tuturnya.
Politikus PAN itu menambahkan, terlebih lagi UU IKN menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena itu penting bagi pemerintah menjelaskan secara terang benderang kepada publik.
"Jangan ini menimbulkan kegaduhan kekisruhan sehingga menimbulkan multi intepretasi terhadap lalai atau abainya pemerintah dalam keluarnya aturan tersebut," ujarnya.
Aturan Turunan IKN:
1. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
2. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN.
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.
4. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk IKN.
5. Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
6. Peraturan Presiden tentang Otorita IKN.
Sumber: KSP
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Satgas Stunting Dibentuk
Sekitar 2-3 persen pendapatan domestik bruto atau PDB hilang per tahun akibat stunting.
SELENGKAPNYADirjen Kemendag tak Hanya Tersangkut Kasus Minyak Goreng
Kasus lain yang diduga menjerat tersanka kasus migor di Kemendag adalah soal impor baja-besi.
SELENGKAPNYADewas Periksa Kemungkinan Gratifikasi Berkelompok
Dewas KPK menelisik kemungkinan dugaan gratifikasi Lili tidak diterima secara individu tapi berkelompok.
SELENGKAPNYA