Nasional
Dewas Periksa Kemungkinan Gratifikasi Berkelompok
Dewas KPK menelisik kemungkinan dugaan gratifikasi Lili tidak diterima secara individu tapi berkelompok.
JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait fasilitas MotoGP Mandalika memasuki tahap pemeriksaan. Dewan Pengawas KPK menelisik kemungkinan dugaan gratifikasi Lili tidak diterima secara individu tapi berkelompok.
"Sekarang kan lagi dicari. Belum tahu kan kelompok berapa orang, belum mengerti ini lagi cari bahannya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis (21/4). Dewas belum bisa memastikan dugaan gratifikasi yang diterima Lili diterima pula oleh kelompok lain.
Dewas meminta agar semua pihak yang diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi Lili dapat bersikap kooperatif. Sikap kooperatif dan keterangan yang sesungguhnya dan apa adanya bakal mempercepat penyelesaian dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Kalau keterangan diberikan tidak apa adanya maka tidak selesai-selesai nanti, kan gitu," katanya. Albertina melanjutkan, pemberian keterangan yang tidak akurat apalagi palsu akan semakin membuat kabur penyelesaian perkara.
Dewas telah meminta keterangan seorang pegawai PT Pertamina berkenaan dengan dugaan grarifikasi tersebut. Namun, Albertina enggan mengungkapkan identitas pegawai yang diperiksa tersebut. "Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberitahu siapa yang akan kami klarifikasi," katanya.
Albertina mengatakan, Dewas bakal memeriksa berbagai pihak guna mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud. Dewas mengaku bakal mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Dewas mengaku juga berencana memeriksa Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Namun pemeriksaan terhadap Nicke belum dilakukan hingga kemarin.
"Hari ini satu orang saja, saya tidak bilang dirutnya tapi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai. Tapi ada yang waktu lain lagi," katanya.
Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16-22 Maret 2022.
Sebelumnya Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengkritisi kembali dilaporkannya Lili ke Dewas. "Jika benar kejadian tersebut maka perilaku Lili Pintaulli Siregar menunjukkan keprihatinan karena ia telah berulang kali melakukan perbuatan penyimpangan jabatan yang menunjukkan integritasnya terbeli sebagai insan KPK dan perbuatanya tidak sesuai dengan aturan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Azmi.
Azmi menegaskan perbuatan penyimpangan jabatan ini menimbulkan banyak kerugian. Sebab jika hal tersebut benar, maka menunjukkan Lili tidak dapat mengendalikan dirinya dan tidak patuh dengan aturan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menkeu: Subsidi BBM Melonjak
Secara keseluruhan, realisasi subsidi meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
SELENGKAPNYAPegawai Alfamart Pagedangan Dirampok dan Disandera
Satu orang pelaku diketahui langsung menodong kasir menggunakan senjata yang diduga jenis Revolver.
SELENGKAPNYADi Gaza, Lengan Palsu Angkat Harga Diri Mereka
Komite Palang Merah Internasional mendaftar setidaknya 1.600 orang yang diamputasi di antara dua juta penduduk Gaza.
SELENGKAPNYA