Nasional
Kabareskrim: Hentikan Kasus Korban Begal di NTB
Korban begal di NTB jadi tersangka setelah membunuh dua pelaku.
JAKARTA-- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dihentikan. Namun, ia juga menyarankan Polda NTB meminta masukan dari tokoh masyarakat setempat sebelum mengambil keputusan.
"Menurut saya, hentikan saja. Nanti masyarakat jadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kejahatan kan harus kita lawan bersama sama," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (15/4).
Agus menyarankan agar Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama disana untuk minta saran terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata dia.
Ia berharap dengan meminta pandangan tokoh dan masyarakat menghasilkan yang terbaik untuk semuanya. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata dia.
Pada Kamis (14/4), Murtede alias Amaq Sinta (34 tahun) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. Ia pun merasa senang bisa bertemu dengan keluarga.
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia di rumahnya di Praya Timur, Kamis.
Amaq Shinta merupakan korban begal yang sempat ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, Ahad (10/4) malam.
Saat dibegal oleh empat orang, dia tidak melarikan diri, tapi membela diri dan bertarung dengan mereka. "Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Kasus tersebut pun sejak Kamis (14/4) sudah tak lagi dalam penanganan kasus di Polres Lombok Tengah. Polda NTB mengambil alih penanganan kasus tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda NTB Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto mengatakan, selanjutnya akan ada gelar perkara untuk memutuskan nasib penanganan kasus tersebut. “Nanti kita akan lakukan gelar perkara sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Kabareskrim,” ujar Djoko saat dihubungi, dari Jakarta.
Menurut dia, kasus tersebut belum diputuskan apakah akan dilanjutkan ke proses pengadilan ataupun dihentikan. Akan tetapi, saat ini terkait penanganan kasus tersebut di Polda NTB, ada dua pelaporan polisi yang akan berjalan bersamaan.
Pertama pelaporan terkait tindak pidana berupa pembegalan atau perampokan dengan kekerasan. Sedangkan pelaporan lainnya, terkait dengan adanya pembelaan diri atas tindak pidana yang dialaminya.
“Dua pelaporan ini saling berkaitan, dan sedang didalami. Nanti juga akan ada penjelasan dari ahli pidana dalam gelar perkara, apakah kasus ini pembelaan terpaksa, atau seperti apa,” kata Djoko melanjutkan.
Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung respon Bareskrim Polri Polri yang menghendaki penyidikan kasus korban begal yang dijadikan tersangka itu dihentikan. "Saya setuju dan mendukung respons Kabareskrim agar penyidikan kasus tersebut dihentikan," ujar Anggota Komisi Nasional, Yusuf Warsyim, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (15/4).
Tentunya, kata Yusuf, penghentian penyidikannya, didasarkan hasil penyidikan. Yaitu, berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan terhadap pembegal hingga menewaskan pembegal. Walaupun demikian, penghentian penyidikan tersebut tetap tidak tertutup dari upaya hukum praperadilan.
"Katakanlah apabila dari pihak keluarga tersangka pelaku begal yang meninggal tidak menerima penghentian penyidikan, kemudian melakukan upaya praperadilan," kata Yusuf.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Masih Banyak Angkutan Mudik tak Layak Jalan
Kemenhub meminta para pengusaha angkutan umum memperhatikan armada mudik.
SELENGKAPNYAKlitih dan Adab di Jalanan
Islam sejak lama mengantisipasi klitih dengan adab bermasyarakat
SELENGKAPNYAPuasa dan Ukhuwah Kebangsaan
Semangat ukhuwah ini memberi pemantik agar sesama Muslim mampu menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
SELENGKAPNYA