Kabar Utama
Menaker: THR Maksimal H-7 Lebaran
Kemenaker membuka posko THR secara fisik maupun virtual.
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Menurutnya, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi, termasuk dalam hal pemberian THR.
Dia menuturkan, aturan pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.
"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers daring, Jumat (8/4).
Ida menyebutkan, mereka yang berhak atas THR, antara lain, pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain. Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Mewajibkan perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ida.
Ida mengatakan, Kemenaker membuka posko THR, baik secara fisik maupun virtual. Posko THR memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pengawasan kepatuhan pelaksanaan pemberian THR.
Bagi pekerja yang ingin melaporkan terkait pembayaran THR atau perusahaan yang ingin konsultasi, dapat mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Posko dibuka mulai 8 April sampai 8 Mei 2022.
Ida mengatakan, pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan. “Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya,” ujar Ida.
Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemenaker juga memfasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami tetap akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, pekerja jika ingin melakukan pengajuan secara langsung," katanya.
Menaker berharap pemerintah provinsi ikut membentuk Posko THR sebagai upaya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR yang akan terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Ia menegaskan, keberadaan Posko THR Keagamaan merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Posko THR keagamaan tahun 2022 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha.
Ida mengungkapkan, berdasarkan laporan Posko THR pada 2021, tercatat ada 2.897 laporan pada periode 20 April- 12 Mei yang terdiri atas 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, dengan melihat aspek kelengkapan data aduan, diperoleh data aduan 444 kasus THR dengan memberikan atensi kepada Dinas Ketenagakerjaan yang dilakukan sampai pada Mei 2021.
"Jadi, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban adanya Posko Tahun 2021 yang alhamdulilah bisa ditindaklanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan Indonesia," ujar dia.
Kemenaker menyatakan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sanksinya apabila tidak membayar ataupun pembayaran tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang ada di PP 36 Tahun 2021 ada di Pasal 79, ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahap," ujar Direktur Jenderal Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers.
Dia menjelaskan, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha. Peringatan tertulis dilayangkan ketika pembayaran THR tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Jika masih melanggar, perusahaan kemudian akan disanksi dengan pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa suatu perusahaan. Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usaha salah satu lokasi atau di beberapa lokasi perusahaan.
Perusahaan yang sudah diberi peringatan berkali-kali, tetapi masih melanggar, akan diberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha untuk sementara waktu. "Tapi, tetap pada konteks dalam waktu tertentu sampai nanti, setelah itu pembekuan usaha," kata dia.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz Wuhajdi menuturkan, kebijakan pemerintah terkait THR sudah seharusnya dilakukan pengusaha dan sudah menjadi hak pekerja setelah melaksanakan kewajiban bekerja selama satu tahun.
"Kondisi perekonomian tahun ini sudah lebih baik dari 2020 dan 2021, sudah seharusnya penguasaha berkomitmen dan jauh-jauh bulan sudah membuat proyeksi untuk memberikan THR yang memang sudah menjadi hak tenaga kerja," ujar Adi kepada Republika, Jumat (8/4).
Meski demikian, Adi menyebut, pembayaran THR harus tetap fleksibel bagi perusahaan yang masih terdampak kondisi pandemi Covid-19. Terutama perusahaan yang masuk klasifikasi usaha kecil dan usaha mikro (UKM) yang sampai saat ini masih berupaya melakukan stabilisasi terhadap kondisi usahanya.
"Kadin Indonesia sepakat dengan anjuran pemerintah untuk memberikan THR secara penuh sesuai regulasi yang ada. Namun, bila pengusaha belum mampu membayarkan THR, upaya dialog sosial dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja harus dikedepankan," katanya.
Dalam dialog sosial tersebut, pengusaha harus memberitahukan alasan tentang belum mampu membayar THR. Hal tersebut juga harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan terkait. Pasalnya, mekanisme pembayaran THR tersebut harus tetap dipatuhi.
Pada prinsipnya, Adi mengatakan, THR harus dibayar sesuai dengan regulasi dan atau dengan mekanisme bipartit. Dengan begitu, terjadi hubungan yang harmonis di antara pengusaha dan pekerja untuk menjaga kondusivitas hubungan industri.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut di luar dari gaji pokok sehingga dikenal dengan pendapatan non-upah," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mudik Ujian Menuju Status Endemi Covid-19
Bila sudah masuk status endemi, potensi peningkatan kasus Covid-19 bukan berarti tidak ada
SELENGKAPNYAMuslim yang Menjadi Bukti
Semua ajaran Islam di masa Rasulullah dibuktikan baik dalam kenyataan di bidang apa pun.
SELENGKAPNYAUjian Mudik Lebaran
Diperkirakan, mobilitas penduduk pada musim Lebaran ini akan sangat tinggi.
SELENGKAPNYA