Nasional
Kolonel Priyanto Rencanakan Pembuangan Sejoli
Kedua korban urung dibawa ke RS untuk menghindari pertanggungjawaban.
JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto mengakui dirinya yang memiliki ide membuang jasad kedua sejoli itu ke sungai. Hal itu disampaikan Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Jenazah Handi dan Salsabila ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah setelah menghilang usai mengalami kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat. Keduanya dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Soleh.
"Saya memang sudah muncul ide membuang ke sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," kata Priyanto.
Hakim Anggota, Kolonel Chk Surjadi Syamsi kemudian menanyakan alasan Priyanto membuang jasad keduanya ke sungai, bukan di daratan, seperti hutan ataupun semak-semak. Priyanto meyakini mayat Handi dan Salsa tidak akan ditemukan jika dibuang di sungai. "Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut, kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ujarnya.
"Karena kalau dibuang di darat pasti ditemukan?" tanya hakim lagi. "Siap (benar)," jawa Priyanto.
Surjadi mengungkapkan berdasarkan berita acara pemeriksaan, saat tiba di Sungai Serayu, terdakwa dan kedua anak buahnya sempat menunda pembuangan jenazah Handi dan Salsa. Sebab, saat itu kondisi di sekitar sungai sedang ramai orang. Mereka pun akhirnya memutuskan mencari lokasi lain yang lebih sepi, tetapi masih tetap aliran Sungai Serayu.
Surjadi pun bertanya kepada Priyanto, siapa yang memiliki ide untuk mencari tempat yang sepi. Awalnya, Priyanto menyebut itu ide Kopda Dwi Atmoko. Namun, saat hakim terus mencecarnya, Priyanto mengakui itu adalah idenya. "Kalau itu memang saya," kata Priyanto.
Oditur militer yang merupakan Penuntut Umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Handi Saputra dan Salsabila yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg, Bandung, Rabu (8/12), sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak sebuah mobil Isuzu Panther.
Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka serius. Keduanya kemudian dibawa mobil penabrak dengan alasan diantar ke rumah sakit (RS). Namun, keduanya tidak ditemukan di RS manapun. Pihak keluarga tak mendapatkan informasi tentang kedua remaja tersebut. Jasad korban kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).
Priyanto mengakui sempat berniat membawa kedua remaja itu ke RS maupun puskesmas. Namun, ia melihat kondisi Kopda Andreas Dwi Atmoko yang ketakutan.
Priyanto mengungkapkan, saat tabrakan, mobil dikemudikan oleh Kopda Andreas. Usau kecelakaan, Andreas yang masih mengemudikan mobil dalam kondisi gemetar dan menyampaikan dia mengkhawatirkan kondisi keluarganya.
"Dia (Andreas) gemetar. (Ngomong) 'Izin bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian, karena gemetar nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," kata Priyanto. Saat itulah muncul ide membuang Handi dan Salsabila tersebut.
Hakim Ketua, Brigjen TNI Farida pun menanyakan alasan Priyanto memiliki ide tidak membawa korban ke rumah sakit. "Pertama, saya punya hubungan emosional, sudah lama dia (Andreas Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," ujar Priyanto.
"Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya Farida lagi.
"Ada niat untuk menolong dia. Itu pertama, kemudian panik, kemudian Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan, sudah kita hilangkan, kita buang saja. Dari situ mulai tercetus," jelas Priyanto.
Selain itu, hakim juga menanyakan, apakah tidak ada perubahan niat dari Priyanto untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit? Sebab, ada jeda sekitar enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga jenazah keduanya dibuang ke sungai.
Priyanto mengaku sempat berpikir meninggalkan jasad Handi dan Salsabila di pinggir jalan. Namun, hal itu tidak jadi dilaksanakan dan memilih untuk membuangnya ke sungai.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
PDIP Singgung Kekuatan Politik Luhut
Kondisi Indonesia saat ini memerlukan fokus dari para menteri di kabinet untuk bekerja sesuai bidang.
SELENGKAPNYABNN Gagalkan Peredaran 255,96 Kg Sabu
Sabu itu berasal dari sindikat Golden Triangle di pedalaman Myanmar, Thailand, dan Laos.
SELENGKAPNYAKolonel Priyanto Rencanakan Pembuangan Sejoli
Kedua korban urung dibawa ke RS untuk menghindari pertanggungjawaban.
SELENGKAPNYA