Nasional
ICMI akan Kontribusi Kelanjutan Desain Otda
ICMI ingin ada acuan desain otonomi daerah Indonesia ke depan.
JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) kembali berkontribusi pada desain otonomi daerah dengan memikirkan kelanjutan desain otonomi daerah yang sebelumnya pernah dilakukan pada era 90-an lalu. Kontribusi itu untuk merespons segala dinamika politik, sosial budaya, dan ekonomi di level nasional hingga global yang tidak sedikit memengaruhinya.
Ketua Umum ICMI Arif Satria mengatakan, Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah sebagai penanda adanya otonomi daerah sudah mengalami beberapa kali perubahan sejak diundangkan pada 1999. Selain itu, terjadi pergeseran peran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga adanya omnibus law UU Cipta Kerja.
Arif menambahkan, hal terakhir sebagai sumber disrupsi baru yang perlu dipikirkan upaya meresponsnya. "UU Cipta Kerja ini yang saya kira menjadi salah satu sumber disrupsi baru yang memang harus kita pikirkan juga bagaimana kerangka solusinya untuk merespons berbagai perkembangan-perkembangan baru ini," kata Arif saat membuka diskusi bertajuk "Dua Dekade Otonomi Daerah: Problematika, Tantangan, Peluang Penguatan Menuju 2045", Rabu (6/4).
Arif mengatakan, kontribusi pemikiran tentang desain otonomi daerah setelah 2024 hingga 2045 dibebankan kepada Majelis Pembangunan Daerah (MPD) ICMI. “Paling tidak kita punya satu kertas kerja yang bisa menjadi salah satu acuan bagaimana desain otonomi daerah kita ke depan,” terang Arif.
Ketua MPD Majelis Pengurus Pusat ICMI Sudirman Said mengatakan, MPD ICMI akan menggelar berbagai forum-forum kajian untuk mencari solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan dalam melanjutkan pendekatan pembangunan yang bersifat desentralistik, yaitu otonomi daerah ke masa depan.
"Tentu saja, mengkaji implementasi otonomi daerah merupakan tantangan yang menarik karena seperti pernah disampaikan Pak Ketua Umum pada pertemuan terdahulu, otonomi ini merupakan salah satu produk penting dari Reformasi 1998," kata Sudirman.
Terkait otonomi daerah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, otonomi daerah tak bisa dilepaskan dari realita politik elektoral. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota akan merasa enggan ketika harus menerapkan kebijakan yang diinisiasi pemerintah provinsi karena berpotensi timbul pertentangan dari pendukungnya.
Dia mencontohkan hal itu ketika pemprov menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang harus ditindaklanjuti juga di kabupaten/kota. Namun, wali kota dan bupati enggan karena warga dan pelaku usaha di wilayahnya merupakan elektoratnya.
"Positioning-nya bagi wali kota dan bupati mereka given, mereka ini 'bukan saya yang menginisiasi, jadi kalau saya harus galak-galak kepada pelaku usaha, galak-galak kepada warga, saya enggan, karena mereka adalah elektoral saya'," kata Emil.
Sementara itu, Ketua DPP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Airin Rachmy Diany mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah sebaiknya tidak hanya memberikan perhatian kepada desa, melainkan juga kelurahan. Menurut wali kota Tangerang Selatan dua periode kurun waktu 2011-2021 itu, beberapa kelurahan yang beralih dari desa mengaku menyesal setelah pemerintah menggelontorkan dana desa.
Di sisi lain, dia mengapresiasi pemerintah yang sempat memberikan bantuan dana kelurahan sejak sebelum pandemi Covid-19 melanda. Namun beberapa waktu belakangan, dana kelurahan itu menghilang.
Airin mendorong Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memperjuangkan dana kelurahan hingga muncul kembali. Meski terdapat perbedaan kultur dan karakteristik antara desa dan kelurahan, sama-sama ada masyarakat yang harus disejahterakan.
“Pak Bima Arya dan kawan-kawan, tentu juga harus memperjuangkan dana kelurahan harus muncul lagi,” kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
ICMI akan Kontribusi Kelanjutan Desain Otda
ICMI ingin ada acuan desain otonomi daerah Indonesia ke depan.
SELENGKAPNYABaleg Harmonisasi Tiga RUU Provinsi di Papua
DPR menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam RUU tentang Provinsi Papua.
SELENGKAPNYADiminta Fokus, Jokowi Tegur Para Menteri
Pernyataan Jokowi diharapkan dapat diimplementasikan oleh para menterinya.
SELENGKAPNYA