Nasional
Munarman Divonis Tiga Tahun
Jaksa menuntut Munarman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Hakim menilai Munarman terbukti membantu tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah, secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim membacakan putusannya, Rabu (6/4). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Munarman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti, yaitu Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hakim mengeklaim mempunyai perbedaan pandangan terkait kasus ini dengan JPU sehingga hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan JPU delapan tahun penjara. "Kami berbeda pandangan dengan JPU. Karena JPU menuntut 8 tahun, kami memvonis 3 tahun," kata hakim.
Menanggapi itu, Munarman menyatakan banding. "Majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Munarman yang disampaikan anggota tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Seperti halnya Munarman, tim JPU juga menyatakan banding. "Kami ajukan banding," kata JPU.
Sudah diatur
Usai persidangan, Aziz Yanuar menyatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya sulit diterima akal sehat. Menurutnya, perkara ini sudah diatur sedemikian rupa guna memenjarakan Munarman.
"Kami sabar terhadap segala hal yang memang tidak masuk akal dan enggak nalar. Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang dalam tanda petik settingan-nya seperti ini," kata Aziz kepada wartawan.
Aziz juga menyatakan kliennya tak bisa disebut teroris. Sebab, Munarman hanya dikenakan pasal soal menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. "Pak Munarman terbukti bukan teroris. Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi," kata Aziz.
Walau demikian, mereka tetap mengajukan banding. Sebab, kubu Munarman meyakini terdapat fakta persidangan yang bertentangan. "Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami," ujar Aziz.
Pernyataan Aziz merujuk pada pernyataan salah satu saksi di persidangan Munarman yang diabaikan oleh hakim. Saksi tersebut mengatakan kegiatan baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar pernah dilaporkan kepada kepolisian.
Namun majelis hakim tetap menganggap kejadian tersebut tak dilaporkan. "Terus didengungkan tidak dilaporkan. Ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim," kata Aziz.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
ICMI akan Kontribusi Kelanjutan Desain Otda
ICMI ingin ada acuan desain otonomi daerah Indonesia ke depan.
SELENGKAPNYABaleg Harmonisasi Tiga RUU Provinsi di Papua
DPR menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam RUU tentang Provinsi Papua.
SELENGKAPNYADiminta Fokus, Jokowi Tegur Para Menteri
Pernyataan Jokowi diharapkan dapat diimplementasikan oleh para menterinya.
SELENGKAPNYA