Jakarta
20,9 Kilogram Sabu di Dalam Sound System Diamankan
Rencananya sabu itu akan didrop ke Mesuji, Lampung, dan Jakarta.
JAKARTA — Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 20 bungkus. Total beratnya 20,9 kilogram. Sabu tersebut milik jaringan Sumatra Selatan-Lampung-Jakarta di Mesuji, Sumatra Selatan.
Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan lima orang yang diduga sebagai kurir narkoba. "Tersangka yang diamankan ada lima orang dan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus. Kalau ditimbang brutonya 20,9 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3).
Menurut Indrawieny, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian setelah itu, pihaknya menganalisis jaringan yang terlibat. Lalu, diketahui akan ada barang yang akan dikirim dari Sumatra ke Jakarta. Karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan di Sumatra Utara dan Lampung.
"Kami menemukan jaringan tersebut sudah melakukan perjalanan ke Lampung. Kami menemukan para pelaku di rest area lalu kami lakukan penangkapan. Ada tersangka lima orang di dalam mobil," ujar Indrawieny.
View this post on Instagram
Saat dilakukan penggeledahan, Indrawieny melanjutkan, petugas menemukan barang haram yang disembunyikan di balik sound system atau speaker berukuran besar yang ada di dalam mobil Avanza yang dikendarai para tersangka. Rencananya narkoba itu akan didrop ke Mesuji, Lampung, dan Jakarta.
"Mobilnya Avanza, kenapa kita buka pintu belakang? Jadi, sabu ini ditutup di belakang sound system. Sehingga saat petugas melakukan pemeriksaan, akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," kata Indrawieny.
Dari hasil pemeriksaan, Indrawieny mengatakan, para kurir itu beberapa kali melakukan pengantaran narkoba ke Lampung dan wilayah Jakarta. Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengedepankan preemptive strike, yaitu dengan mencegah barang ini masuk ke wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
"Dari pengungkapan ini, jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan oleh kami sekitar 100 ribu jiwa dan barang bukti ini bernilai Rp 30 miliar," kata Indrawieny.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Produsen Berjanji Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Curah
Pasokan minyak goreng menurun drastis setelah pencabutan DMO.
SELENGKAPNYARI Dorong Pembangunan Infrastruktur untuk Pemulihan Global
Sebagai tuan rumah G20, penyediaan infrastruktur di sektor informasi dan teknologi menjadi hal utama.
SELENGKAPNYADekat Ramadhan, Pelajar Tangerang Masih Tawuran
Pelajar yang tawuran merakit sendiri senjata tajam dan menggunakannya untuk tawuran.
SELENGKAPNYA