Nasional
Vaksinasi Bukan Syarat Wajib Pembelajaran Tatap Muka
Vaksinasi tak menjadi halangan mendapatkan hak atas pendidikan.
JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri dan tak diperbolehkan menambahkan pengaturan atau persyaratan.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB Empat Menteri tidak diperbolehkan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, Senin (28/3).
Pernyataan Suharti merujuk pada tidak diizinkannya murid di SDN 2 Tawarotebota, Desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Konawe, ikut try out karena belum vaksin. Video sang guru yang menyuruh siswa pulang karena belum vaksin pun sempat viral.
Menurut dia, vaksinasi yang bukan menjadi syarat wajib bagi peserta didik untuk PTM maupun kegiatan asesmen itu sesuai dengan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Untuk itu Suharti menyebutkan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Sebelumnya, Kemendikbudristek menyebutkan, pelaksanaan PTM terbatas masih mengacu pada ketentuan SKB Empat Menteri. Orang tua/wali peserta didik tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," ujar Suharti.
Untuk itu, Suharti menerangkan, pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. Melalui Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 PTM terbatas pada satuan pendidikan juga disebutkan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB Empat Menteri.
"Selain itu di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ," jelas Suharti.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah. Pemda berperan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, utamanya sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
"Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," kata dia.
Pemda juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menekankan anak didik yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tetap berhak mendapatkan pendidikan. Retno mengecam tindakan para guru yang mengusir siswa-siswi karena persyaratan vaksin Covid-19 itu.
“Mengecam tindakan yang dilakukan oleh sekolah melalui tenaga pendidiknya dengan cara meminta anak keluar kelas dan tidak bisa mengikuti try out yang dilakukan di hadapkan umum, disaksikan oleh teman-temannya. Kondisi tersebut pastilah berdampak pada mental atau psikologis anak korban,” ujar Retno dalam siaran pers.
Retno menuturkan, kendatipun sekolah telah menerbitkan aturan tertulis mengenai wajib vaksin kepada para orangtua peserta didik, namun caranya mengusir tetap tidak dibenarkan. Menurutnya peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau mental dan berpotensi kuat melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Caranya mengusir demikian dan direkam pula, tidaklah tepat dan berpotensi kuat membuat mental anak jatuh. Padahal dia sudah kelas akhir dan akan mengikuti ujian kelulusan sebentar lagi,” kata Retno.
“Saya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe untuk melakukan home visit ke anak korban, dan memberikan asesmen psikologi untuk mendapatkan hak pemulihan jika si anak mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini,” tuturnya.
Vaksin harusnya tidak menjadi halangan bagi seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan. “Guru dan sekolah kerap kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini, padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan aturan yang keliru. Saya mendorong Dinas Pendidikan Konawe untuk segera mengevaluasi aturan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Fasilitas dan Stok Vaksinasi Dikeluhkan
Beberapa merek vaksin tidak tersedia untuk disalurkan ke fasilitas kesehatan.
SELENGKAPNYAPenyelarasan Standar Prokes Global Bisa Diawali Negara G-20
Indonesia sudah melakukan diskusi bilateral dengan Arab Saudi untuk mengintegrasikan PeduliLindungi dengan aplikasi Tawakkalna.
SELENGKAPNYARisiko Tinggi Terinfeksi Covid-19 dan Flu Bersamaan
Pasien Covid-19 dan flu di waktu bersamaan cenderung mengalami gejala lebih berat.
SELENGKAPNYA