Petugas saat melakukan pengujian sampel di Laboratorium LPPOM MUI, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Kemenag: Ada Tiga Aktor Sertifikasi Halal

MUI menilai penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan mengenai adanya perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga pihak penting yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI,” kata Aqil melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (15/3).

Menurut dia, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH, misalnya, kata dia, bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara itu, LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk menjalani sertifikasi halalnya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Aqil mengatakan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal itu berkaitan dengan standar serta kehalalan produk. “Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” ujar dia.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.

Ia menjelaskan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” kata Mastuki.

Mengenai LPH, Mastuki menjelaskan, saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. 

photo
Petugas saat melakukan pengujian sampel di Laboratorium LPPOM MUI, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium pengujian halal yang memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berupa sertifikat ISO 17025 untuk menjalankan tugas MUI dalam menjaga ketentraman umat melalui mengkonsumsi makanan, obat dan kosmetika yang jelas kehalalannya. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Di antara kesembilan LPH tersebut adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, dan Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.

Selain itu, ada Universitas Hasanuddin (Makassar), Yayasan Bersama Madani Kota Tangah (Padang, Sumatra Barat), Universitas Brawijaya (Malang, Jawa Timur), dan Universitas Syiah Kuala (Banda Aceh).

Mastuki mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah menyelesaikan proses integrasi sistem, sedangkan satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

“BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut. Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” ujar dia.

Sebelumnya, MUI menyatakan, dalam aturan baru mengenai sertifikasi halal, hal yang perlu digarisbawahi adalah fatwa halal tetap dalam kewenangan MUI. Artinya, sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag atau BPJPH tanpa dasar fatwa MUI. Atas dasar itu, masyarakat diimbau untuk tenang menjelang transisi lima tahun ke depan hingga 2026.

Pelibatan publik

MUI menilai penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. MUI mengeklaim logo yang baru diterbitkan Kemenag tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengakomodasi aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub.

Menurut dia, sejak 2019, ketika Fachrul Razi menjabat menteri agama, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag berbentuk bulat seperti logo halal MUI saat ini. 

Namun, kata Sholahuddin, tulisan melingkar “Majelis Ulama Indonesia” di bagian luar diganti menjadi “Kementerian Agama Republik Indonesia” dan tulisan Arab melingkar “Majelis Ulama Indonesia” tetap dipakai.

Kemudian, logo halalnya tertulis jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan “halal” beraksara Arab, ada tulisan “Halal Indonesia”. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodasi berbagai pihak.

Desain seperti itu, kata Sholahuddin, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, tapi sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo ‘Halal Indonesia’,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pembalap MotoGP Mengaspal di Jakarta

Para pembalap akan terlebih dulu disambut oleh Presiden Joko Widodo.

SELENGKAPNYA

Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah

Harga minyak goreng kemasan dilepas sesuai harga keekonomian.

SELENGKAPNYA

Kemenag: Ada Tiga Aktor Sertifikasi Halal

MUI menilai penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak.

SELENGKAPNYA