Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). | ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Nasional

KPK: Ada Bagi-Bagi Kavling di IKN

Jatam Kalimantan Timur menyatakan, ada 149 lubang tambang di kawasan IKN Nusantara.

JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun, Alex tidak merinci lebih detail tentang bagi-bagi lahan yang dimaksud.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alexander Marwata dalam keterangan, Kamis (10/3).

Hal tersebut disampaikan Alexander dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi. Rapat tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

KPK berharap pembangunan ibu kota baru termasuk apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat. Alex meminta agar setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan niaga di daerah tersebut tidak mengambil keuntungan pribadi.

Alex meminta setiap pelaku bisnis untuk membayarkan pajak dengan benar, pembangunan yang dilakukan di daerah juga minim dampak lingkungan serta perusahaan bertanggung jawab secara sosial.

"Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara juga menjadi prioritas kami," katanya.

Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur sudah mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara. Surat Edaran Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar mengaku, terbitnya surat edaran larangan transaksi jual beli tanah di wilayah IKN akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten.

Hilangnya potensi PAD tersebut bisa terjadi jika masyarakat di kawasan IKN Nusantara dan di daerah penyangga dilarang melakukan transaksi jual beli tanah.

"Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah," ujarnya. 

photo
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka kasus perizinan di Kabupaten Penajam Utara, Kalimantan Timur, Tahun 2021-2022. - (Republika/Thoudy Badai)

Lubang tambang

Sementara, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, ada 149 lubang tambang di kawasan IKN Nusantara. Jatam Kaltim menduga, reklamasi semua lubang tambang batu bara itu akan dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN. Pengusaha diyakini untung dua kali lewat skema 'pemutihan' ini.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menjelaskan, reklamasi lubang tambang sebenarnya merupakan kewajiban perusahaan pemegang konsesi. Tapi, tanggung jawab reklamasi itu kemungkinan akan diambil alih oleh pemerintah lantaran seratusan lubang tambang itu berada dalam kawasan IKN Nusantara.

"Kehadiran rencana pembangunan megaproyek Ibu Kota baru ini sangat memungkinkan terjadi yang namanya pemutihan tanggung jawab atau pemutihan dosa. Jadi kewenangan-kewenangan pemulihan diambil alih oleh negara, karena negara punya kepentingan mengambil lahan tersebut," ujar Rupang kepada Republika, Rabu (9/3).

Rupang memperkirakan, biaya mereklamasi 149 lubang tambang itu minimal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Lantaran adanya pemutihan tanggung jawab, biaya reklamasi itu akan menggunakan dana publik alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

photo
Suasana kawasan yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Dalam Pasal 6 UU IKN telah diatur mengenai cakupan wilayah IKN yang meliputi daratan seluas 256.142 hektare serta wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare dan luas wilayah darat IKN Nusantara dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan. - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

"Kami menduga penutupan lubang tambang itu akan tetap pakai APBN, meski bukan dana pembangunan IKN," ujarnya. Rupang tak yakin dana IKN yang akan digunakan untuk reklamasi karena dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur kota saja.

Rupang menjelaskan, skema pemutihan tanggung jawab ini sangat merugikan rakyat Indonesia. Sebab, dana APBN yang bersumber dari pajak rakyat itu bukannya digunakan untuk layanan dasar masyarakat, tapi malah untuk mereklamasi lubang tambang yang dibuat para pengusaha.

Di sisi lain, kata dia, pengusaha tentu sangat diuntungkan oleh skema pemutihan ini. Mereka "untung dua kali". Setelah mendapat keuntungan dari pengerukan tambang, para pengusaha tak perlu keluar biaya untuk mereklamasinya.

"Perusahaan yang dapat keuntungan dari tambang, tapi kita (lewat APBN) yang biayai reklamasinya," ungkap Rupang.

Karena itu, Rupang mendesak agar lubang bekas tambang itu tetap jadi tanggung jawab perusahaan. Ia pun meminta pemerintah untuk tidak melaksanakan skema pemutihan tersebut.

"Pemulihan itu bukan tanggung jawab negara karena negara tidak melakukan pengrusakan atas kawasan tersebut. Terlebih lagi, bukan negara yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari bisnis tambang, tapi para pengusaha," ujarnya.

photo
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Rupang juga mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur itu. Menurutnya, pemindahan IKN bukanlah agenda mendesak bagi bangsa Indonesia. Apalagi, Indonesia kini masih menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.

Sebaran Lubang Tambang

Rupang mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap lubang tambang di lokasi IKN itu sejak tiga bulan terakhir. Pemantauan dilakukan secara langsung di lapangan menggunakan drone atau pesawat nirawak, lalu hasilnya digabung dengan citra satelit.

Hasil akhirnya, ditemukan 149 lubang tambang. Rupang mengatakan, 149 lubang tambang itu tersebar di ring 2 dan 3 IKN.

Sebagai informasi, kawasan IKN luasnya 256.142 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kawasan IKN dibagi ke dalam tiga ring, yakni ring 1 sebagai kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring 2 sebagai kawasan IKN, dan ring 3 sebagai kawasan perluasan IKN.

Rupang menambahkan, dari 149 lubang bekas tambang itu, hanya 92 di antaranya yang berada dalam area konsesi perusahaan. Sebanyak 57 lubang lainnya berada di luar area konsesi. "Yang di luar area konsesi itu kita duga itu tambang ilegal," ujarnya.

Adapun 92 lubang tambang dalam area konsesi itu, kata dia, tersebar dalam 25 konsesi perusahaan. Ada satu area konsesi perusahaan yang hanya terdapat satu lubang tambang, tapi ada pula yang satu area konsesi terdapat 25 lubang tambang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

‘Otorita Percepat Nusantara’

Otorita IKN berwenang memberi fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan.

SELENGKAPNYA

Survei: Pendukung Capres Tolak Penundaan Pemilu

Ketua Umum Partai Golkar menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Nasdem.

SELENGKAPNYA