Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

Vonis Edhy Prabowo Dikurangi Empat Tahun

Hakim MA menilai kebijakan Edhy bertujuan menyejahterakan nelayan.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terpidana korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) itu dikurangi dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian dikutip dari putusan MA pada Rabu (9/3).

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok. Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP.

MA menilai kebijakan Edhy Prabowo yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

MA berpendapat, kebijakan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh BBL dari nelayan kecil.

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," demikian pertimbangan majelis kasasi. Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3).

Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus korupsi perizinan ekspor lobster. Edhy telah divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI kemudian memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara. Jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo dinilai menerima suap senilai Rp 25,7 miliar secara bertahap berkenaan dengan penetapan izin ekspor benih lobster. Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

photo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pertimbangan keringanan hukuman Edhy Prabowo tidak jelas. "Alasan MA untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Menurutnya, MA perlu memahami bahwa mantan Menteri KP itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, sambung dia, eks wakil ketua partai Gerindra itu emanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

ICW menilai, majelis hakim MA seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya. Kurnia mengatakan, regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.

ICW lantas mempertanyakan kebijakan Edhy yang dinilai MA telah memberi harapan kepada masyarakat. Kurnia menegaskan, Edhy justru melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19 melalui kebijakannya itu.

Pemotongan hukuman Edhy dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Dia mengatakan, mereka akan melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera.

Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus korupsi perizinan ekspor lobster. Edhy telah divonis lima tahun penjara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim PT DKI kemudian memperberat vonis Edhy menjadi sembilan tahun penjara. Jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan.  

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

KKB Papua Kembali Teror Pekerja

MRP menilai terjadi penyerobotan lahan demi kepentingan bisnis.

SELENGKAPNYA

Kiai di Indramayu Jadi Korban Penyerangan

Polisi masih melakukan penyelidikan mengenai peristiwa penyerangan di Indramayu ini.

SELENGKAPNYA

KY Diminta Progresif Atasi Kekurangan Hakim

Jokowi menilai KY berperan besar dalam penegakan hukum.

SELENGKAPNYA