Nasional
KY Diminta Progresif Atasi Kekurangan Hakim
Jokowi menilai KY berperan besar dalam penegakan hukum.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah progresif dalam mengatasi masalah kekurangan hakim. Khususnya kekurangan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung serta hakim tata usaha negara untuk perkara pajak.
“Saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA. Juga hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang sangat krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan,” ujar Jokowi, Rabu (9/3).
Jokowi menyampaikan, untuk menjalankan peran sebagai perisai independensi, penjaga imparsialitas, dan penjaga kehormatan hakim, KY harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc MA, dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan profesional.
Selain itu, Presiden juga meminta KY memastikan calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi.
Jokowi menekankan, KY memiliki peran sangat penting dalam reformasi peradilan, memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
“Komisi Yudisial harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran hakim, serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga,” kata Jokowi.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan terkait rekrutmen hakim, KY sudah menyelesaikan satu kali rangkaian seleksi calon hakim agung (CHA). Kemudian, saat ini KY masih menyelesaikan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung untuk kedua kalinya.
Dalam kesempatan dalam paparan Laporan Tahunan KY 2021 yang digelar daring, Fajar menepis anggapan kalau KY adalah lembaga pemberantas hakim. Ia memastikan KY bekerja menjaga integritas hakim.
Fajar menyatakan pentingnya menjaga integritas hakim agar masyarakat yakin hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Dengan kepercayaan masyarakat itu, lembaga peradilan tak kehilangan marwahnya. "Tujuan (KY) membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan," ujar Fajar.
Walau demikian, Fajar menyampaikan KY perlu dukungan dari berbagai pihak untuk melaksanakan mandat konstitusional. Oleh karena itu, KY mengajak peran aktif lembaga negara, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, kelompok masyarakat sipil, media massa, dan terutama masyarakat luas.
Fajar juga menyampaikan penyampaian Laporan Tahunan KY sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kinerja kepada lembaga negara, kementerian, instansi pemerintah dan swasta terkait, Ormas dan LSM, media serta masyarakat umum. "Hal ini kami lakukan sebagai lembaga negara yang diatur dalam Konstitusi, Komisi Yudisial Republik Indonesia mengemban mandat yang berasal dari masyarakat dan harus pula dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ucap Fajar.
Sepanjang 2021, KY memperoleh 2.501 laporan dari masyarakat menyangkut pengawasan hakim. Dari jumlah itu, sebanyak 471 laporan di antaranya merupakan permohonan pemantauan.
"Komisi Yudisial sudah menyelenggarakan Sidang Pleno untuk 218 laporan dan mengusulkan sanksi terhadap 87 laporan. Selain itu, Komisi Yudisial juga telah menyelenggarakan dua kali persidangan Majelis Kehormatan Hakim bersama dengan Mahkamah Agung," kata Fajar.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Presiden Dijadwalkan Lantik Kepala IKN
Kemungkinan pelantikan Kepala IKN Nusantara bisa dipercepat pada pekan ini.
SELENGKAPNYADPR Didorong Sepakati Anggaran Pemilu
Pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi kebutuhan anggaran pemilu.
SELENGKAPNYA