Kabar Utama
Patuhi Prokes Meski PCR dan Antigen Dihapus
Penghapusan syarat negatif PCR dan antigen bagi yang sudah divaksin dua dosis.
OLEH EVA RIANTI, ALI MANSUR
Penghapusan syarat negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri disambut positif banyak pihak. Kebijakan ini dinilai mempermudah mobilitas sekaligus meringankan beban finansial yang harus ditanggung masyarakat.
Kendati begitu, pelonggaran ini tidak boleh mengendurkan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Salah satu pelaku perjalanan udara di Bandara Soekarno-Hatta, Anggani (26 tahun), mengatakan, selain meringankan dari segi finansial, data dan fakta menunjukkan kondisi pandemi di Tanah Air dalam dua pekan terakhir cenderung lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Penghapusan syarat negatif PCR atau antigen bagi yang sudah divaksin dua dosis dinilai langkah maju dalam pengendalian pandemi.
“Ibaratnya yang gaji di bawah harus pulang dengan biaya yang tidak sedikit, kasihan juga nambahnya. Terus sekarang kita juga vaksinnya sudah sampai di tahap booster dan sebenarnya gejalanya jauh lebih ringan daripada yang sebelumnya. Jadi, kalau sudah vaksin enggak apa-apa enggak PCR atau antigen,” ujar Anggani saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/3).
Meski dari segi ekonomi memberi dampak positif karena menekan biaya, dia mengaku masih ada kekhawatiran dari segi kesehatan. Anggani yang merupakan seorang tenaga kesehatan (nakes) menilai, kebijakan itu baik selama protokol kesehatan Covid-19 berjalan semestinya.
“Ibaratnya yang nggak ada gejala saja kadang bisa mengalami positif Covid-19,” kata dia.
Pelaku perjalanan udara lainnya, Rizki (30), menilai pasti akan ada positif dan negatif dalam setiap kebijakan. Namun, langkah untuk menghapus syarat negatif PCR atau antigen bagi yang sudah divaksin dua dosis juga pasti dilakukan berbasis data.
Hal terpenting, menurut dia, setiap individu memastikan diri disiplin prokes dan memahami kondisi kesehatan tubuh. “Warga harus tahu dan sadar, kalau sakit nggak usah dipaksakan (bepergian), kecuali urgent,” ujar dia.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Aturan itu tercantum dalam surat edaran Kementerian Perhubungan.
Kebijakan baru ini juga disambut sukacita para calon penumpang kereta api di Stasiun Senen, Jakarta. Penghapusan ini mengurangi hampir setengah biaya perjalanan.
Danang, calon penumpang asal Yogyakarta, mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut pada Rabu (9/3) pagi. Ia berharap kebijakan tidak lagi berubah, apalagi menjelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Calon penumpang kereta api lainnya, Rinda, juga sangat senang dengan tidak adanya syarat negatif Covid-19. “Bayangin saja tiket kereta cuma Rp 63 ribu, sedangkan biaya tesnya bisa lebih dari harga tiket. Kalau di stasiun Rp 35 ribu, tapi berat juga kalau setiap pekan,” kata perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut.
Namun, karena baru mengetahui kebijakan itu pada Rabu (9/3) siang, dia sudah melakukan tes antigen di klinik terdekat.
Kemenhub juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan PCR atau antigen untuk moda transportasi kereta api. Kepala Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus memastikan, mulai Rabu (9/3), penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. “Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujar Joni.
Di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, per Rabu (9/3) juga telah meniadakan persyaratan hasil negatif PCR atau antigen bagi calon penumpang. Kepala Satuan Pelaksana Terminal Pulo Gebang, Hendra, mengatakan, calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang telah divaksin dua dosis tidak perlu membawa bukti hasil negatif PCR atau tes antigen.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan, kendati pemerintah telah melonggarkan mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19. Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster. Hal ini agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.
Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala, dan rutin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. “Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tutur Nadia.
Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dua dosis atau booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR. Namun, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus screening bagi para pelaku perjalanan.
Menurut Nadia, tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Karena itu, pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.
Maksimalkan PeduliLindungi
Pencabutan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik diyakini akan menggenjot sektor pariwisata. Para pelaku industri pariwisata diminta justru memperkuat protokol kesehatan seiring pelonggaran untuk memastikan wisatawan telah divaksin Covid-19 minimal dua dosis.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. “Mudah-mudahan mempermudah para wisatawan atau pelaku perjalanan melakukan aktivitas, tapi tetap harus waspada,” kata dia di Bandung, Rabu (9/3).
Bandung menjadi salah satu destinasi wisata yang diminati banyak masyarakat Indonesia. Untuk itu, Yana meminta pelaku pariwisata di Bandung yang telah diberikan relaksasi, untuk memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi, seiring kebijakan tak wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Permintaan ini juga ditujukan kepada pelaku usaha lainnya secara umum.
“Aplikasi PeduliLindungi ikhtiar kita orang yang mau ke hotel, resto masuk ke kantor kita di PeduliLindungi kelihatan (status vaksinasinya),” ujar dia.
Dengan pencabutan tes antigen dan PCR, Yana pun berharap bagian dari proses peralihan status dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. Selain itu, diharapkan, wisatawan semakin banyak berkunjung ke Kota Bandung.
“Target tetap harus (meningkatkan wisatawan) karena ikhtiar kita mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, insya Allah,” katanya.
Yana menambahkan, saat ini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung relatif mengalami penurunan. Ia mengeklaim, puncak penyebaran Covid-19 varian omikron sudah terlewati di Kota Bandung. “BOR sudah ada penurunan. Kita sempat turun kemarin naik lagi, kita berdoa mudah-mudahan nggak naik lagi,” ujar dia.
Penghapusan syarat negatif Covid-19 juga disambut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di berbagai daerah. Ketua Harian PHRI Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Alfons Abi, menilai kebijakan ini mampu mempercepat untuk memulihkan sektor pariwisata. Dia optimistis, sektor pariwisata akan kembali bergeliat setelah dua tahun mati suri.
Wisatawan dalam negeri, menurut dia, dapat dengan mudah datang ke destinasi wisata di Kabupaten Bangka hanya cukup melengkapi bukti sudah divaksin dosis kedua. “Syarat wajib tes antigen atau PCR selama ini dianggap membebani pengunjung atau wisatawan untuk datang ke daerah karena harus mengeluarkan biaya lebih banyak,” kata Alfons Abi.
PHRI Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menyambut baik kebijakan ini. Sekretaris PHRI NTT, Tri Arachis mengatakan, selama ini pihaknya sangat berharap, adanya keputusan yang tidak terlalu memberatkan pelaku perjalanan atau wisatawan untuk datang ke suatu daerah. Dengan penghapusan syarat negatif Covid-19, akan sangat membantu pemulihan ekonomi di Provinsi NTT yang kini tengah berjuang bangkit.
Dia mengatakan, sebelum pandemi, hunian hotel di NTT berkisar dari 70 hingga 80 persen. Namun, saat pandemi Covid-19 merebak, dan munculnya aturan yang cukup menyulitkan wisatawan dan pelaku perjalanan, hunian hotel di NTT justru turun hingga menjadi 30 persen. Kondisi itu mengakibatkan banyak karyawan hotel yang terpaksa diberhentikan karena pemasukan hotel-hotel berkurang.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
DIY PPKM Level 4, PJJ Kembali 100 Persen
Kemendikbudristek mendorong daerah melakukan PTM 100 persen.
SELENGKAPNYAPelonggaran Harus Dilakukan dengan Kehati-hatian
Positivity rate Covid-19 saat ini masih belum melandai.
SELENGKAPNYA