Nasional
DIY PPKM Level 4, PJJ Kembali 100 Persen
Kemendikbudristek mendorong daerah melakukan PTM 100 persen.
YOGYAKARTA -- Untuk pertama kalinya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama pandemi Covid-19. Pascakeputusan pusat tersebut kegiatan belajar di DIY berlaku 100 persen daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh) total.
"Sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, karena kita masuk di level 4, maka pembelajaran dilakukan secara online (daring) murni," kata Kepala Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran SMP, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Hasyim, Rabu (9/3).
Surat edaran untuk disampaikan ke sekolah-sekolah mengenai PJJ sudah diterbitkan. Saat ini, seluruh sekolah sudah mulai melaksanakan PJJ secara 100 persen. "Kita sudah buat edaran ke sekolah tanggal 8 Maret kemarin, semua sekolah sudah PJJ total sekarang," ujarnya.
Ia belum dapat memastikan PJJ akan dilakukan sampai kapan. Pasalnya, dalam pelaksanaan pembelajaran juga didasarkan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta.
Saat ini, penambahan kasus positif Covid-19 sudah menunjukkan penurunan dari pekan sebelumnya yang mencapai lebih dari dua ribu kasus per hari. Meskipun turun, namun penambahan kasus harian masih di atas seribu kasus. "Kami belum bisa memastikan (PJJ sampai kapan dilakukan), tergantung situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut, PPKM Level 4 ini merupakan pertama kalinya berlaku di seluruh kabupaten/kota se-DIY. Pasalnya, sebelumnya tidak semua kabupaten/kota di DIY yang berstatus PPKM Level 4.
"Memang kondisi itu berdasarkan data Kemenkes kita terkait dengan BOR, terkait dengan angka konfirmasi positif Covid-19 itu dianggap sudah masuk ke Level 4," ujar Aji.
Meskipun begitu, pihaknya tidak melakukan penyekatan bagi kendaraan yang masuk ke DIY di wilayah perbatasan. Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga sudah tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19 antigen maupun PCR. Syarat ini dihapuskan bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua maupun dosis ketiga (booster).
"Pemerintah saat memutuskan itu sudah mempertimbangkan terkait dengan, pertama orang yang terkena omikron itu rata-rata tidak fatal. (Kedua), Ekonomi harus jalan, sementara kalau ada PCR dan antigen itu juga berbiaya tinggi," tambahnya.
Pemda DIY juga sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di DIY. Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (8/3) kemarin.
Berbagai pembatasan pun sudah diatur dalam ingub tersebut. Salah satunya terkait dengan pembatasan di tempat wisata. Selama berlakunya PPKM level 4, kapasitas destinasi wisata hanya diperbolehkan diisi 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Sultan dalam ingub itu.
Dorong PTM
Sementara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong daerah yang sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk segera melakukannya. Ketentuan terkait hal tersebut masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri beserta diskresinya.
"Kami mendorong daerah segera PTM 100 persen, kalaulah harus PJJ (pembelajaran jarak jauh) maka harus sangat selektif," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (9/3).
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menjelaskan, pelaksanaan PTM belum ada perubahan dari pedoman sebelumnya. Di mana pelaksanaan PTM sejauh ini masih berperdoman pada SKB Empat Menteri dan diskresinya.
Karena itu, penentuan PTM 100 persen atau 50 persen bagi daerah dengan PPKM Level II dapat mengacu pada SKB Empat Menteri dan diskresinya itu. Diketahui, diskresi diberikan pemerintah bagi daerah dengan level PPKM level II untuk dapat menerapkan PTM terbatas 50 persen. Ketentuan tersebut dimulai terhitung pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu.
"Daerah-daerah dengan PPKM level II disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut Suharti menerangkan, penekanan ada pada kata "dapat". Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level II yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.
Dia menerangkan, Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Untuk itu, dia mengingatkan, menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.
Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah ada beberapa hal. Pengawasan dan pembinaan itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.
Lalu berikutnya ada pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes, melakukan percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
"Pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level I, level III, dan level IV tetap mengikuti SKB Empat Menteri," ujar Suharti.
Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level II.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Patuhi Prokes Meski PCR dan Antigen Dihapus
Penghapusan syarat negatif PCR dan antigen bagi yang sudah divaksin dua dosis.
SELENGKAPNYAPelonggaran Harus Dilakukan dengan Kehati-hatian
Positivity rate Covid-19 saat ini masih belum melandai.
SELENGKAPNYA