Khazanah
Pelaku UMK Berharap Sertifikasi Halal Difasilitasi
Pengurusan sertifikat halal untuk UMK gratis.
JAKARTA -- Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Percepatan fasilitasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama (MoU) 10 pimpinan kementerian dan lembaga negara (K/L) di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (13/8).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp 0.
"Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah satu miliar rupiah," kata Menag dalam konferensi pers yang digelar secara daring lewat aplikasi Zoom, Kamis.
Menag menjelaskan, proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 dan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tindak lanjut dari terbitnya UU JPH adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut UU JPH, selain MUI, lembaga pemeriksa halal (LPH) juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.
"Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu wadah MUI bersama elemen ormas," kata Menag.
Ia berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada percepatan sertifikasi halal. Pada awalnya proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 93 hari.
‘’Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari,’’ kata Menag.
Adapun kementerian dan lembaga negara yang ambil bagia dalam kerja sama adalah Kemenag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp 0 bagi UMK. Teten mengakui selama ini pihaknya banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi halal yang dinilai memberatkan. Dia berharap, dengan adanya MoU ini, keringanan biaya sertifikasi halal untuk UMK bisa segera diberlakukan. Hal itu akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK.
"Kebijakan Rp 0 ini akan menggembirakan UMK. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini," ucap Teten.
Ia berharap, kerja sama ini akan memperkuat UMK dalam menghadapi penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.
"Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi," kata dia.
Sementara, Kepala BPJPH Sukoso dalam laporannya menyampaikan, sejak 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Jumlah itu terdiri atas 5.085 pendaftar pelaku UMK, 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha besar.
‘’Hingga hari ini, tercatat ada 296 sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH, dan diserahkan ke pelaku usaha dari seluruh Indonesia,’’ katanya.
Jalinan kerja sama ini nantinya berbentuk dukungan kebijakan, program, anggaran, sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.