Petugas memasukan belanjaan pengunjung ke dalam kardus di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (1/7). Gaji ke-13 PNS diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Gaji Ke-13 Tingkatkan Daya Beli 

Korpri berpesan agar gaji ke-13 tidak disimpan semua, tapi juga dibelanjakan. 

JAKARTA – Kementerian Keuangan mulai membayarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah pusat, Senin (10/8). Beberapa pemerintah daerah juga sudah melakukan pencairan. Pemberian gaji dan pensiun ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tengah bayang-bayang resesi ekonomi. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, gaji ke-13 dapat mendukung penerimanya untuk memenuhi kebutuhan belanja, tak terkecuali di bidang pendidikan. Di sisi lain, fasilitas ini diharapkan memberikan stimulasi pada perekonomian dengan meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat. 

“Sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal ketiga 2020. Ini melengkapi paket stimulus yang sudah digulirkan,” kata Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8). 

Pemerintah telah merancang berbagai stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal III. Jika ekonomi kuartal III tumbuh negatif, Indonesia secara teknis masuk dalam zona resesi karena ekonomi mengalami kontraksi dalam dua kuartal berturut-turut. Pada kuartal II, ekonomi Indonesia terkontraksi 5,32 persen. Konsumsi rumah tangga yang selama ini berperan besar dalam laju pertumbuhan ekonomi minus 5,51 persen.  

Kemenkeu pun memutuskan menambah penerima gaji ke-13. Tadinya gaji ke-13 hanya ditujukan untuk ASN eselon III ke bawah, tapi kini juga diberikan kepada ASN eselon I dan II.  Melalui kebijakan ini, anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 bertambah Rp 300 miliar dari kebutuhan semula, yakni menjadi Rp 28,82 triliun.

Sri menjelaskan, kebijakan memasukkan eselon I dan II  dua dalam pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas upaya keras mereka. "Khususnya dalam penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN)," kata Sri. 

Perubahan penerima gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai non-PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Melalui regulasi tersebut, Sri memastikan, pejabat negara tetap tidak akan mendapatkan fasilitas ini. "Jadi, ini hanya untuk ASN, Polri, TNI, dan memasukkan eselon satu dan dua yang pada pemberian THR kemarin tidak masuk ke daftar penerima," ujarnya.

Ketentuan lain yang tidak berubah adalah komponen pembayaran. Sri menuturkan, komponen dalam gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tunjangan kinerja dan sejenisnya tidak masuk, sama seperti pembayaran THR.

Sri menambahkan, pemerintah juga mulai memproses pencairan untuk pensiunan. Kemenkeu telah mentransfer dana kepada PT Taspen (Persero) untuk dapat dibayarkan ke para pensiunan melalui bank penyalur. Sedangkan untuk ASN di daerah, kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pencairan.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk lingkungan pemerintah pusat sudah mencapai 91 persen. Pencapaian ini berdasarkan data pada hari pertama pencairan, Senin (10/8), per pukul 12.00 WIB.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyebutkan, gaji dan pensiun ke-13 yang sudah dicairkan sebesar Rp 13,57 triliun. Sebanyak Rp 8,1 triliun di antaranya ditujukan untuk para pensiunan yang disalurkan melalui PT Taspen. Sisanya sebesar Rp 5,47 triliun dicairkan bagi para pegawai aktif.

"Sehingga, dari Rp 14,83 triliun (anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 ke pemerintah pusat), sudah (disalurkan) Rp 13,57 triliun," kata Andin. 

Adapun mengenai pencairan untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Sebab, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan hingga Rp 13,99 triliun. Meski demikian, pemerintah melalui kantor wilayah DJPB Kemenkeu terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mencairkan fasilitas gaji ke-13. 

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bersyukur gaji ke-13 ASN akhirnya mulai dibayarkan, meskipun pencairannya mundur dari waktu biasanya karena pandemi Covid-19. "Semua ASN yang sudah terima happy/(senang). Gaji ke-13 ini bisa untuk bayar sekolah anak-anak," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Senin (10/8).

Zudan juga berpesan kepada ASN agar gaji ke-13 tidak disimpan semua, tetapi juga  dibelanjakan. Sebab, gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "ASN dengan gaji ke-13 ini mempunyai kekuatan daya beli baru," katanya. Selain itu, ia mengingatkan ASN agar berbagi dengan sekitar yang membutuhkan.  

Pemerintah daerah juga mulai melakukan pencairan gaji ke-13. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Kami sudah siapkan dan Rp 11,5 miliar dan hari ini mulai dicairkan," kata Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh, kemarin. 

Ia menjelaskan, gaji ke-13 atau tunjangan pendidikan dibayarkan kepada ASN dan pensiunan yang dimanfaatkan untuk biaya pendidikan sekolah bagi anak-anak dari ASN. "Kami berharap pencairan gaji ke-13 ini juga dapat mendorong daya beli masyarakat dan terjadi pertambahan perputaran uang di masyarakat," ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangka Tengah Cherlini menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 atau tunjangan pendidikan bagi ASN Pemkab Bangka Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020. Gaji ke-13 dibayarkan kepada 2.805 ASN di Bangka Tengah dan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 11,5 miliar,  Ia menjelaskan gaji ke-13 dibayarkan untuk seluruh PNS termasuk eselon II. Besaran nilai yang dibayar berdasarkan gaji Juli 2020. 

Siap belanja 

Salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Tri Hanggo Henry Santoso, mengaku bakal memanfaatkan gaji ke-13 untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Selain itu, gaji tersebut untuk membayar uang sekolah anaknya. "Buat belanja, tapi yang lebih utama untuk bayar sekolah anak saya," kata Hanggo kepada Republika, Senin (10/8)

Hanggo bersyukur karena ASN masih bisa menerima gaji ke-13 pada masa pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak pegawai swasta yang justru mendapatkan pemotongan gaji. Kendati demikian, ia mengaku tahun in tidak bisa menabung gaji ke-13 karena harus mengalokasikannya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Kalau tahun-tahun lalu gaji ke-13 untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian ditabung karena belum ada tambahan biaya buat pendidikan. Anak saya baru masuk PAUD tahun ini," ujarnya.

ASN lainnya, Budiman Hendrato, menyatakan, gaji ke-13 diperuntukkan membayar biaya sekolah anak-anaknya dan kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku tidak bisa menyisihkan gaji ke-13 untuk ditabung. Pasalnya, kedua anaknya bersekolah di sekolah swasta sehingga biayanya lebih mahal. "Untuk membayar sekolah dan kebutuhan sehari-hari sudah habis," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat khususnya ASN perlu membantu perekonomian di tengah kondisi pandemi Covid-19. Karena itulah, dia setuju agar gaji ke-13 dimanfaatkan untuk berbelanja agar mendorong perekonomian.

"Kalau saya ya sesuai dengan anjuran pemerintah, gaji ke-13 untuk menggerakkan roda dan pertumbuhan ekonomi agar kita bersama-sama bangkit secara gotong royong, bersama masyarakat," ucap ASN bagian protokol Pemkot Solo tersebut.

 Berbeda dengan pemerintah pusat, banyak pemerintah daerah yang belum mencairkan gaji ke-13. Pemerintah daerah juga disebut belum memberikan kepastian terkait waktu pencairan.

Salah seorang PNS di Tasikmalaya, Jawa Barat, Krida (29 tahun), mengatakan, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 masih simpang siur. "Ada yang bilang pekan depan, ada yang bilang Oktober. Belum ada kepastian," kata dia kepada Republika, Senin (10/8).

 Menurut dia, baru pada tahun ini pencairan gaji ke-13 terlambat. Pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juni atau Juli ketika ajaran baru sekolah dimulai.

Secara pribadi, Krida memang belum sangat membutuhkan gaji ke-13. Pasalnya, saat ini anaknya belum memasuki usia sekolah. Namun, setidaknya, dengan cairnya gaji ke-13, ia bisa menabung untuk keperluan pendidikan anaknya yang masih berusia 2 tahun.

 "Kalau butuh ya butuh, tapi kalau negara belum ada anggaran ya mau bagaimana lagi. Mungkin karena ada korona, jadi terlambat cairnya," kata lelaki yang bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya itu.

Salah seorang ASN lainnya, Hendih Junaedi (40 tahun), juga belum menerima pencairan gaji ke-13. Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, gaji ke-13 direncanakan cair pada akhir Juli. Namun, hingga saat ini gaji ke-13 belum juga cair. "Setiap oramg pasti ingin secepatnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, buat sekolah anak juga," kata dia.

Ia mengakui kebutuhan untuk sekolah anak-anaknya memang tak setinggi tahun sebelumnya. Pasalnya, saat ini anaknya masih belajar dari rumah karena adanya pandemi Covid-19. "Paling yang tinggi (biayanya) untuk keperluan internet. Itu juga gak setiap hari. Tapi kan perlu juga untuk kebutuhan," kata dia.

Hendih memiliki tiga orang anak. Anak pertamannya baru memasuki bangku SMP pada tahun ini. Sementara itu, anak keduanya masih SD dan anak ketiganya baru masuk TK. "Makanya agak berat karena dua anak saya baru SMP dan TK. Sempat minjam uang juga kemarin," kata dia.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengakui pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Tasikmalaya belum dilakukan. Ia pun belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 akan dicairkan.  "Masih menunggu arahan pusat," kata dia ketika dikonfirmasi Republika melalui pesan singkat.

ASN di Kota Bogor, Jawa Barat, juga masih menanti pencairan gaji ke-13. Pegawai eselon IV A Pemkot Bogor, Dian Intania, mengatakan, gaji ke-13 telah disiagakan untuk pendidikan anak-anaknya. Ia menuturkan, gaji ke-13 sangat membantu dalam biaya sekolah anaknya.

"Gaji ke-13 itu memang untuk pendidikan anak. Sudah kita atur  bahwa Juli-Agustus bayar uang pendidikan," kata Dian saat berbincang di Balai Kota Bogor, Senin (10/8).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat