Kabar Utama
'Gaji Ke-13 untuk Bayar Sekolah Anak dan Belanja'
Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun.
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan, pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Senin (10/8) ini. Sama seperti tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah. Artinya, para pejabat negara dan pejabat eselon satu, dua, serta setingkat tidak akan mendapatkannya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan jauh-jauh hari. "Saat ini, bahkan Sabtu-Ahad ini, kantor kami buka untuk menerima SPM (surat perintah membayar) dari para satuan kerja," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (9/8).
Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko, dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei.
Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru. Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima.
Namun, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat. "Kita terus koordinasi dan dorong semua satuan kerja untuk segera mengajukan."
Secara total, Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan, sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berharap gaji ke-13 yang yang dicairkan nanti bisa langsung dibelanjakan. "Sebagai menpan RB, saya berharap dengan mendapatkan gaji ke-13 bisa untuk membayar biaya sekolah anak-anak dan uang gaji ke-13 dapat dibelanjakan," ujar Tjahjo kepada Republika, Ahad (9/8).
Tjahjo meminta PNS ikut menggerakkan perekonomian di sektor bawah. Dengan demikian, roda perekonomian terus berjalan dan bisa menggerakkan ekonomi nasional. "Saya berharap ASN ikut menggerakkan perekonomian di bawah," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, yaitu dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial dan ekonomi, khususnya terkait tahun ajaran baru.
"Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).
Pemberian gaji ke-13 sudah dipertimbangkan sejak awal pandemi untuk diberikan pada kuartal ketiga, terutama setelah melihat tekanan dalam terhadap ekonomi. Khususnya dari sisi permintaan atau konsumsi rumah tangga, di mana ASN merupakan salah satu unsurnya.
Ini sekaligus menjadi jurus pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. Diharapkan, pemberian gaji ke-13 mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak utama produk domestik bruto (PDB) nasional.
Seperti diketahui, Indonesia terancam terjun dalam resesi apabila pada kuartal ketiga 2020 ini PDB nasional kembali tumbuh minus. Pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi nasional tercatat terkontraksi -5,32 persen. Dua sektor yang terimbas paling kencang adalah daya beli rumah tangga dan belanja pemerintah.
Karena itu, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk membangkitkan lagi PDB nasional, salah satunya dengan pemberian bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan perluasan gaji ke-13. "Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli saat pandemi Covid-19," demikian bunyi bab penjelasan dalam PP 44/2020 yang mengatur soal gaji ini.
Dalam PP Nomor 44/2020, gaji ke-13 diberikan secara lebih luas, baik kepada PNS maupun pegawai non-PNS. Berapa besaran gaji ke-13 itu? Tentu saja berbeda setiap tingkatan.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar nilai seharusnya, kepada yang bersangkutan akan diberikan selisih kekuangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.
Khusus PNS, TNI, Polri; ketua, wakil ketua, dan hakim di semua badan peradilan; staf khusus kementerian; hakim ad hoc; serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada LPP; gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun untuk calon PNS, gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara untuk pegawai non-PNS LNS atau pegawai lain yang non-PNS akan mendapat gaji ke-13 dengan nilai yang bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Bagi yang tertinggi, pendidikan S-2/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun, gaji ke-13 yang didapat Rp 5,1 juta. Yang terendah, pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja tak sampai 10 tahun, gaji ke-13 yang didapat Rp 2,23 juta.
Dalam Pasal 15 PP 44/2020, disebutkan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Namun, dalam pasal yang sama juga diberi tambahan keterangan bahwa apabila pembayaran belum bisa dilakukan pada Agustus bisa dicairkan pada bulan-bulan berikutnya.
Yang berhak
Merujuk pada Pasal 2 beleid ini; gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan kepada 16 pihak. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, PNS-TNI-Polri yang bertugas di luar negeri, PNS-TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, serta PNS-TNI-Polri penerima uang tunggu.
Kemudian, penerima gaji terusan dari PNS-TNI-Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; penerima gaji dari PNS-TNI-Polri yang dinyatakan hilang; dan ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan.
Selanjutnya, staf khusus di kementerian; hakim ad hoc; serta pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas.
Kelompok berikutnya yang menerima gaji ke-13, antara lain, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penerima pensiun atau tunjangan; dan terakhir adalah calon PNS.
Dalam penyalurannya, ada beberapa pihak yang dikecualikan sehingga tidak menerima gaji ke-13. Di antaranya presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR-DPR-DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada MA; ketua, wakil ketua, dan anggota MK; ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota KY; ketua dan wakil ketua KPK; menteri dan jabatan setingkat menteri; duta besar RI di luar negeri; gubernur dan wakil gubernur; serta bupati/wali kota dan wakilnya.
Pihak lain yang juga tidak akan menerima gaji ke-13 adalah wakil menteri, anggota DPRD, PNS-TNI-Polri yang cuti di luar tanggungan negara, dan PNS-TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.