Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). | Arif Satrio Nugroho/Republika

Nasional

Oknum Polisi Terbukti Bantu Djoko Tjandra

Mabes Polri memastikan surat jalan yang dipakai Djoko berasal dari institusi tersebut.

JAKARTA -- Penyebab lolosnya buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra masuk Indonesia dan bebas beraktivitas mulai terungkap. Kemarin, Markas Besar Polri memastikan surat jalan yang dipakai Djoko berasal dari institusi tersebut. Surat itu dikeluarkan sepihak oleh onkum Polri, yaitu Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetyo Utomo. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatan Prasetyo Utomo karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, maka akan dicopot dari jabatannya," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7). Prasetyo kemudian dimutasi menjadi Perwira Tinggi Yanma Mabes Polri. 

Bebasnya Djoko Tjandra beraktivitas di Indonesia pada pekan lalu membuat geger mengingat dia merupakan buronan kakap penegak hukum selama 11 tahun terakhir. Adanya falisitas khusus mengemuka setelah terungkap Djoko tidak hanya mengajukan peninjauan kembali kasusnya, tapi juga membuat KTP dan pasport. 

Pada Ahad (12/7), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya foto surat jalan yang memfalitasi Djoko Tjandra. MAKI menyerahkan foto surat jalan tersebut ke Komisi III DPR pada Selasa (14/7). Surat berkop Bareskrim Polri tertanggal 18 Juni 2020 itu menyebutkan Djoko akan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

"Saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke Ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

photo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra ke Komisi III DPR RI, Selasa (14/7). - ( Arif Satrio Nugroho/Republika)

Kemarin, Prasetyo langsung diperiksa di Divisi Propam Polri. Hasil pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton itu menunjukan Prasetyo tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko. "(Tindakan tegas) Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata  kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu siang. Kapolri Jenderal Idham Azis, kata dia, telah menyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, yaitu penghargaan bagi yang berprestasi dan hukuman bagi yang bersalah.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bertindak tegas terhadap oknum tersebut. "Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," kata Listyo, kemarin. 

Pertanyaan lain dari kasus Djoko adalah dicabutnya red notice buronan Interpol terhadap Djoko sebelum masuk Indonesia. Argo menjelaskan, soal itu Propam juga memeriksa personel yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Propam akan mencari tahu alur pencabutan red notice tersebut. "Nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Argo. 

Sejumlah Anggota Komisi III DPR menilai kesalahan Brigjen Prasetyo Utomo itu fatal. Para legislator bidang hukum itu menilai Prasetyo layak dipecat. "Dipecatlah, dipecat saja orang itu. Terbukti apalagi, orang udah (ada) surat kok. Mau apa lagi?" kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, kemarin. 

photo
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menunjukkan salinan paspor buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. - (Istimewa)

Menurut dia, Komisi III tetap akan memanggil Polri. Keterangan dari semua pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM dan Kejakgung juga tetap diperlukan. Ia menduga ada pihak di institusi tersebut yang membantu Djoko bermanuver. 

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa juga menilai tindakan Prasetyo sudah melanggar segala aspek hukum. Menurut dia, yang lebih diutamakan dipanggil Komisi III ke depan adalah Polri. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyerahkan persoalan itu ke internal Polri. Ia hanya mengatakan, penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara terbuka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya tidak pernah mencabut sebuah red notice buronan sebelum ditangkap, termasuk terhadap Djoko Tjandra.  Hanya dua peristiwa yang membuat red notice dicabut, yaitu telah ditangkap atau meninggal dunia. "Sepanjang yang kami ketahui yang dinyatakan DPO itu belum ditangkap atau ditangkap, maka tentu red notice itu masih berjalan," kata dia, kemarin. 

Bebasnya Djoko beraktifitas di Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya bukan hanya terkait oknum kepolisian. Pihak keimigrasian diketahui sempat menerbitkan paspor yang bersangkutan. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting beralasan paspor tersebut berhasil dibuat karena petugas pembuatan paspor saat itu masih muda, dan tak mengetahui siapa itu Djoko Tjandra. 

photo
Suasana kantor Kelurahan Grogol Selatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Putra M. Akbar)

"Bukan membela lagi, tidak. Kalau kami disalahkan, kami disalahkan, kami menerima. Karena dia (petugas) masih umur 23 tahun, dia baru lulus, dia tidak kenal dengan Djoko Tjandra," ujar Jhoni. Ia menambahkan, paspor Djoko Tjandra yang dibuat pada 2007 dan 2012 tidak pernah digunakan. 

Djoko juga diketahui sempat membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta resmi mencopot atau menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra itu. 

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, Ahad (12/7).

Asep Subahan diketahui melakukan pertemuan dengan pengacaraAnita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;

Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric. Lurah kemudian meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan kartu keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon genggam milik lurah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat