Khazanah
Adab Memberi Utang dalam Islam
Manusia harus sebisa mungkin menahan diri untuk utang sampai benar-benar perlu.
OLEH FUJI E PERMANA
Agama Islam menganjurkan pemeluknya untuk memberikan pinjaman bagi yang membutuhkan pertolongan. Lebih dari itu, Islam juga mengajarkan etika dan akhlak mulia ketika seseorang memberi pinjaman.
Dalam bukunya, Berilmu Sebelum Berhutang, yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing, Ustaz Muhammad Abdul Wahab Lc menjelaskan secara mendalam mengenai adab memberi utang. "Adab memberi utang adalah menagih utang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki utang mampu membayar utang," katanya.
Ustaz Wahab menjelaskan, kadang-kadang orang yang berutang tidak selamanya bisa membayar tepat waktu. Bisa jadi karena terkena musibah, ada kebutuhan yang sangat mendesak, dipecat dari pekerjaan, atau alasan lainnya.
"Maka, ketika itu terjadi, Islam mengajarkan kita sebagai pemberi utang untuk memberikan dia waktu tambahan sampai benar-benar mampu dan punya harta untuk membayar, jangan sampai kita paksa-paksa padahal tidak ada sepeser pun uang yang dia punya untuk membayar utang," kata Ustaz Wahab dalam bukunya.
Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT yang termaktub dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 280, "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Adab memberi utang adalah menagih utang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki utang mampu membayar utang.
Imam Ahmad dalam kitabnya, al-Musnad, menyebutkan hadis yang menjelaskan ganjaran bagi orang yang memberikan tambahan waktu pelunasan terhadap orang yang belum mampu membayar utang sampai benar-benar mampu.
Dari Abu al-Yasar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menangguhkan (waktu pembayaran) bagi orang yang mengalami kesulitan atau merelakan (utangnya), Allah akan naungi dia di bawah naungan-Nya." Mu'awiyah berkata, "Di saat tidak ada naungan kecuali naungan Allah."
Adab memberi utang pada tingkat berikutnya, kata Ustaz Wahab, yakni kita bukan hanya dianjurkan menangguhkan waktu pelunasan bagi orang yang sedang dalam kesulitan, tetapi lebih dari itu merelakan utang tersebut. Merelakannya begitu saja tanpa berharap untuk dikembalikan.
"Tentu orang yang berutang akan sangat merasa terbantu, apalagi jika utang tersebut tidak terlalu penting bagi kita," ujar dia.
Dikisahkan, di zaman Nabi Muhammad SAW pernah ada kejadian salah seorang sahabat mengalami musibah sehingga utangnya menumpuk dan tidak sanggup lagi untuk membayar. Sampai-sampai Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat yang lain mengumpulkan donasi untuk membantu melunasi utangnya.
Sayangnya, donasi yang terkumpul belum cukup untuk melunasi semua utangnya. Akhirnya, Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang-orang yang diutanginya untuk mengambil pembayaran seadanya, sisanya Rasulullah SAW perintahkan untuk direlakan saja.
Ajaran Islam, menurut Ustaz Wahab, menganjurkan umatnya menghindari utang. Manusia harus sebisa mungkin menahan diri untuk berutang sampai benar-benar perlu. Rasulullah SAW juga senantiasa berdoa kepada Allah SWT untuk memohon perlindungan agar tidak terlilit utang.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.