X-Kisah
Gelombang PHK yang Kian Kencang
Puncak gelombang PHK diperkirakan Juni.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,5 juta orang pekerja telah dirumahkan dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Jumat (10/4). Sebanyak 1,2 juta di antaranya merupakan tenaga kerja di sektor formal, sedangkan 265 ribu lainnya adalah pekerja dari sektor informal.
Apabila dirinci dari pekerja formal, jumlah mereka yang dirumahkan jauh lebih banyak dibandingkan PHK. Jumlah karyawan yang terkena PHK 160 ribu pekerja, sedangkan yang dirumahkan mencapai 1,08 juta atau enam kali lipat lebih banyak.
Ekonom Institute for Development of Ecomic and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan data tersebut sebagai kondisi yang paling ditakutkan. Sebab, korban PHK masih memiliki kesempatan untuk mendapat pesangon.
Sedangkan, mereka yang dirumahkan sudah tentu tidak mendapatkan fasilitas tersebut. "Mereka terpaksa dirumahkan karena kegiatan produksi di sektor terdampak terus menurun," ujar Andry ketika dihubungi Republika, Jumat.
Untuk menekan tingkat PHK dan kebijakan dirumahkan dari sektor terdampak, Andry menganjurkan pemerintah memberikan keringanan terkait pembayaran hak dari pekerja. Misal, relaksasi berupa penangguhan biaya BPJS Kesehatan.
Ia memprediksi, gelombang besar PHK akibat tekanan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 terjadi pada Juni. Situasi ini terjadi apabila penyebaran virus belum dapat ditangani dengan baik.
Andry menyebutkan, perkiraan tersebut berdasarkan tingkat PHK dan jumlah karyawan yang dirumahkan pada pekan kedua April. "Ini akan terus bergulir dan puncaknya di akhir kuartal kedua," ujarnya.
Andry menuturkan, kondisi paling ditakutkan sebenarnya bukanlah PHK, melainkan mereka yang dirumahkan. Sebab, korban PHK masih memiliki kesempatan untuk mendapat pesangon, berbeda halnya dengan mereka yang dirumahkan.
PEKERJA TERDAMPAK COVID-19 :
PEKERJA SEKTOR FORMAL: 1.506.713 pekerja
PEKERJA SEKTOR INFORMAL : 265.881 pekerja
DIRUMAHKAN: 1.080.765 pekerja (27.340 perusahaan)
DI-PHK: 160.067 pekerja (24.225 perusahaan)
Sumber: Kemenakertrans
Mereka terpaksa dirumahkan karena kegiatan produksi di sektor terdampak terus menurun. Untuk menekan tingkat PHK dan kebijakan dirumahkan dari sektor terdampak, Andry menganjurkan pemerintah memberikan keringanan terkait pembayaran hak dari pekerja.
Misal, biaya yang terkait dengan BPJS Kesehatan. "Pemerintah bisa memberikan relaksasi berupa penangguhan," katanya. Di sisi lain, perusahaan juga harus terus berdiskusi dengan pekerja untuk membicarakan dispensasi pembayaran hak pekerja selama pandemi Covid-19.
Di antaranya, tawar menawar dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Khususnya bagi perusahaan kecil yang sekarang sulit mengatur cashflow. Andry menilai, pemberian stimulus kedua dan ketiga versi pemerintah belum cukup menjamin pencegahan gelombang PHK.
Pemerintah seharusnya memberikan syarat bahwa industri yang menerima tidak melakukan PHK atau meminimalisir PHK. "Jangan sampai, insentif sudah diberikan, PHK tetap terjadi," tuturnya.
Pemerintah juga perlu cepat membuat regulasi turunan dari stimulus ketiga yang sudah tertuang dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Percepatan dibutuhkan agar ketentuan ini bisa cepat diimplementasikan. Andry menambahkan, pemerintah juga harus fokus memberikan stimulus untuk case-case mikro mengingat wacana dan insentif yang selama ini digulirkan memprioritaskan case makro.
Kebijakan ini dibutuhkan untuk menjadi alternatif bagi industri untuk tetap eksis dan berproduksi. Salah satu contohnya, insentif mengganti lini usaha ke produksi alat kesehatan maupun produk yang sekarang dibutuhkan. "Jika ada perusahaan tertentu mengganti lini produksi untuk membuat masker, APD (alat pelindung diri), apakah ada insentifnya? Sejauh ini belum ada, padahal itu penting," ujar Andry.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini. "Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19," kata Ida dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (8/4).
Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK. Misal, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas seperti tingkat manajer dan direktur, atau mengurangi shift kerja.
Opsi lain yang disebutkan Ida adalah membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja atau hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Tapi, Ida menekankan, langkah-langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. "Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.
Ida menjelaskan, pemerintah sendiri sudah melakukan melakukan kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan di daerah. Di antaranya, memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh maupun lewat surat edaran.
Selain itu, Kemnaker berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK. "Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal,” tutur Ida.
Ketahanan likuiditas
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mengimbau pengusaha agar tetap mempertahankan karyawannya. Anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sudrajat menilai, imbauan presiden tersebut pada prinsipnya bagus. Hanya saja di tengah kondisi seperti sekarang, pebisnis memperhitungkan cashflow masing-masing. "Ada yang cashflow-nya bertahan empat bulan, tiga bukan, dan dua bulan. Ini terpengaruh juga. Dari segi aset mungkin ada, tapi kekuatan likuiditas masing-masing pelaku industri berbeda," ujar Sudrajat kepada Republika pada Jumat, (10/4).
Ia melanjutkan, bila likuiditas perusahaan tidak kuat, maka sulit membayar gaji bulanan karyawan. "Bayar THR (Tunjangan Hari Raya) saja masih mikir sumbernya bagaimana, ada beberapa pebisnis PHRI yang minta (bayar THR) diangsur bahkan ditunda. Tergantung masing-masing pemilik hotel dan restoran," jelasnya.
Industri perhotelan dan restoran, ujar dia, berharap wabah corona bisa ditanggulangi secepatnya. Sebab bila berkepanjangan, dampaknya akan semakin luas terhadap dunia bisnis. "Kan (perusahaan) sulit bayar pajak, maka pendapatan pajak juga tidak sesuai harapan. Akhirnya krisis panjang, jadi mari sama-sama ikuti anjuran pemerintah dengan stay at home, kalau bisa berlakukan di seluruh Indonesia," kata dia.
Dari studi di beberapa negara, ujarnya, bila masyarakat disiplin ikuti aturan pemerintah. Maka mata rantai corona bisa cepat terputus. "Yang middle ke atas masih punya kemampuan ekonomi, tapi bagi mereka yang bekerja dengan gaji untuk makan satu sampai dua bulan, maka akan berat. Pebisnis pun sangat berat kalau berbulan-bulan tidak ada revenue, apalagi kalau punya tanggungan perbankan," kata Sudrajat. Dirinya berharap, pemerintah menerima masukan dari para ahli. Kemudian keuangan negara difokuskan untuk hentikan penyebaran wabah.
"Diharapkan stop dulu pembangunan infrastruktur. Sebagai warga Indonesia tentu ingin ada infrastruktur, tapi dalam kondisi ini harus ada skala prioritas," tegasnya. n
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.