Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025). | Edwin Dwi Putranto/Republika

Nasional

Menteri KKP Janji Sepekan Tuntaskan Persoalan Pagar Laut

DPR desak pemerintah cabut sertifikat tanah pagar laut

JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengekalim tengah mengebut  penyelesaian persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menjanjikan persoalan itu bisa terselesaikan dalam satu minggu kedepan.

"Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni secara administrasi. Selain itu, Trenggono menuturkan bahwa hal itu juga merupakan komitmen pihaknya kepada Komisi IV DPR RI, termasuk kepada publik.

"Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni  memeriksa dari aspek administratif," tuturnya.

photo
Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). - (Edwin Dwi Putranto/Republika)

Lebih lanjut, Menteri Trenggono juga mengaku akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut. "Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan," ucapnya.

Di dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Trenggono.

Selain investigasi, ia juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," kata Trenggono.

Dalam rapat dengan DPR kemarin, Menteri KKP sempat ditanya oleh beberapa anggota dewan siapa dalang di balik pagar laut dari hasil pemeriksaannya. Namun, hingga kini Trenggono mengeklaim tak tahu menahu. 

Di sela rapat, politisi PDIP Alexander Indra Lukman sempat bertanya dan menegaskan kembali apakah KKP sudah berhasil mengungkapkan siapa dalang di balik pagar laut. Tampak ekspresi kecewa sejumlah anggota dewan ketika mendengar jawaban Trenggono.

“Saya ingin mempertegas, berarti kementerian belum bisa mengungkapkan pelakunya ya? Yang setengah Tol Jagorawi ini?, belum ya?” kata Alex, Kamis (23/1/2025).  Pihaknya pun lanjut bertanya apakah KKP telah bekerja sama atau belum dengan kepolisian untuk mengusut tuntas pagar laut tangerang. 

Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). - (Muhammad Noor Alfian/Republika)  ​

Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengatakan hingga kini pemeriksaan masih dilangsungkan oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono. “Jadi untuk pemeriksaan kita masih di level pemeriksaan itu dilakukan oleh Dirjen PSDKP,” katanya. 

Setelah itu, Pung pun menjelaskan pihaknya telah memanggil sejumlah nelayan untuk dimintai keterangan. Namun, ia mengatakan mendapatkan jawaban ambigu dari nelayan yang mengaku mempunyai pagar laut itu. 

“Kami sudah memanggil beberapa pihak yang mengaku kemarin di medsos itu nelayan yang mengaku sebagai pemilik, kami lakukan pemerintah atau klarifikasi kita panggil,” katanya. 

“Mereka ketika di klarifikasi hanya menyampaikan kami hanya juru bicara nelayan bukan penanggung jawab padahal di situ bilang penanggung jawab makanya kami panggil karena penanggung jawab. Jadi kami harus mencari lagi ini,” katanya mengakhiri.

photo
Personil TNI AL bersiap saat akan membongkar pagar laut bersama warga di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).  - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Politisi Sonny Tri Danaparamita meminta kementerian KKP tak takut untuk mengungkapkan siapa dalang di balik pagar laut Tangerang. Mulanya, Sonny sempat menyoal terkait narasi pencabutan pagar laut di Tangerang tersebut. “Apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan hukum atau tidak itu masih menjadi perdebatan, meskipun secara pribadi saya setuju, yang paling utama adalah menyelamatkan kesejahteraan nelayan,” kata Sonny, kamis (23/1/2025). 

Pihaknya juga sempat bertanya kepada para jajaran KKP, terkait pagar laut itu yang baru ketahuan padahal sudah sejauh 30,16 kilometer. “Pertanyaan saya pertama adalah soal keamanan tadi bagaimana kita bisa teledor jarak sampai 30 km? dan hari ini kita temukan tidak hanya di satu titik saja,” katanya. 

Ia juga sempat menyoal terkait siapa dalang di balik pagar laut. Hal itu berdasarkan keterangan KKP yang katanya sudah di dalam tahap penyidikan. Ia pun meminta menteri KKP tak takut ungkap empu di balik pagar laut.  “Kalau sudah ada penyidikan mungkin berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup dari yang patut diduga siapa yang memasang bambu itu kalau di medsos aja bisa tahu,” katanya.  

“Sampaikan pak, sampaikan kebenaran itu walau pahit. nggak usah takut siapa yang masang itu, di belakang bapak ribuan nelayan Indonesia siap mem-back up,” katanya.

photo
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). - (Republika/Edwin Putranto)

 

Sertifikat di laut

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh sertifikat tanah di wilayah laut Kabupaten Tangerang yang dipagari berada di luar garis pantai. Kementerian yang dipimpin Nusron Wahid itu akan melakukan peninjauan untuk mencabut sertifikat tanah di kawasan itu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mendesak Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang ada di kawasan laut Kabupaten Tangerang. Pasalnya, berdasarkan informasi dari Komisi IV DPR, kawasan yang memiliki sertifikat tanah itu merupakan wilayah laut.

"Yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1/2025).

Ia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut. Dengan begitu, dalang di balik pemasangan pagar laut itu dapat diketahui dengan jelas.

Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumnat (10/1/2025). - (Edwin Dwi Putranto/Republika)  ​

Berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 setiap yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 sertifikat merupakan SHGB dan 17 sertifikat adalah SHM.

Sementara ini, Kementerian ATR/BPN masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namin, berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron, Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. Sementara sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang mayoritas diterbitkan pada 2023. "Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata Nusron.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Babak Baru Pagar Laut: Panglima TNI dan Menteri Trenggono ‘Berbalas Pantun’

Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL bisa blunder dan berujung pada konsekuensi hukum.

SELENGKAPNYA

Adu Kuat TNI-KKP di Pagar Laut

Panglima TNI menekankan akan tetap melakukan pembongkaran.

SELENGKAPNYA

Kelindan PSN dan Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Keberadaan pagar laut seperti pertanda masa depan suram para nelayan.

SELENGKAPNYA