Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). | Republika/Edwin Putranto

Nasional

Adu Kuat TNI-KKP di Pagar Laut

Panglima TNI menekankan akan tetap melakukan pembongkaran.

JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersikukuh melanjutkan pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang yang sudah dilakukan TNI AL sejak Sabtu (18/1/2025) meski ada keberatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia menyatakan pembongkaran itu dilakukan agar nelayan tak terganggu mata pencariannya.

Pernyataan Jenderal Agus tersebut, merespons KKP  yang memrotes pembongkaran pagar laut dengan dalih masih dalam penyidikan. “Sudah perintah Presiden. (Pembongkaran) akan dilanjutkan,” begitu kata Jenderal Agus kepada wartawan, melalui pesan singkat, Ahad (19/1/2025). Jenderal Agus menegaskan, pengerahan prajurit TNI-AL akan secepatnya meratakan pagar laut yang hingga kini tak terang siapa dalangnya.

“Masyarakat (nelayan) yang mau mencari ikan, tidak ada akses. Sehingga dibuka (dibongkar) supaya masyarakat tetap bisa mencari ikan di laut,” ujar Jenderal Agus. “Secepatnya,” ujar dia saat ditanya tentang kapan TNI-AL menargetkan pembongkaran total pagar laut tersebut. 

TNI-AL pada Sabtu (18/1/2025) mengerahkan sekitar 600 prajurit TNI-AL dari satuan marinir untuk membongkar pagar laut  yang berada di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Pembongkaran dengan cara manual tersebut turut melibatkan masyarakat, dan nelayan.

Dalam pembongkaran tahap pertama itu, pencabutan pancang-pancang bambu pemagaran laut tersebut baru dilakukan sepanjang 2 kilometer. Sementara pagar laut yang menguasai kawasan tersebut ditemukan sepanjang 30 kilometer perairan Kabupaten Tangerang. 

Pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan karena selama ini tak terang tentang siapa yang melakukan pemagaran, dan pihak mana yang mengambil kepentingan dalam aksi penguasaan atas laut tersebut.

KKP belakangan memastikan pagar laut tersebut tak berizin. Sehingga kementerian tersebut melakukan penyegelan. Selama penyegelan itu KKP mengaku melakukan penyelidikan. Menteri KKPK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, karena otoritasnya sedang menyelidiki, dan sudah melakukan segel sehingga menurutnya aksi TNI-AL yang membongkar pagar laut tersebut mengganggu proses pengusutan. 

Menurutnya, pagar laut tersebut merupakan barang bukti yang semestinya jangan dibongkar sampai pengusutan tuntas. Staf Khusus KKP Doni Ismanto Darwin mengatakan, pembongkaran oleh TNI-AL dilakukan tanpa koordinasi dengan pihaknya. 

photo
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). - (Republika/Edwin Putranto)

"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (19/1/2025). “kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

Berbeda dengan KKP, nelayan Tanjung Pasir mengaku bahagia akhirnya pagar laut yang menghalangi akses perahunya bisa dibongkar. “Kita sebagai nelayan sangat bersyukur, karena apa yang kemarin kita perjuangan sangat sulit, akhirnya ada aparat ada yang merespon kita juga. Akhirnya bisa tercapai sampai kayak sekarang ada pembongkaran,” kata Maun (55), Sabtu (18/1/2025). 

“Nelayan sudah puas, kita berharapnya itu saja karena itu sudah sangat mengganggu,” katanya menambahkan.  Maun juga sempat menceritakan pihaknya sudah mencoba meminta bantuan ke sejumlah pihak. Namun, belum ada solusi konkrit atas persoalan pagar laut tersebut. 

“Sebelumnya sangat alot kita melapor ke sana sini tidak ada tanggapan apalagi dari kepala desa tidak ada tanggapan, satu dua kali ditemui tiga empat kali kita ditinggalkan, nggak ada tanggung jawabnya, nggak ada respon yang diarahkan ke kita,” katanya. 

Pihaknya juga menyebutkan tak ada dari pihak desa yang ikut serta di acara pembongkaran perdana tersebut. “Oh nggak ada sama sekali, mana ada yang mau, tidak ada sama sekali, (mereka tahu) pasti tahu,” katanya. 

Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). - (Muhammad Noor Alfian/Republika)  ​

Di sisi lain, pihaknya mengaku kesulitan untuk mencabut pagar laut secara manual. Pasalnya, bambu itu sudah lama tertancap dan di dasarnya terdapat pasir dan lumpur yang mengendap. Ia juga mengaku tali yang digunakan para nelayan sempat putus beberapa kali ketika menarik pagar laut. 

“Sulit banget, kita manual susah, pakai tali itu dicabutnya juga ga seluruhnya. Karena udah keras, kapal saya diikat dengan tiga bambu gak bergerak karena itu keras,” katanya.  “Tadi tangan saya juga kena tritip sampai berdarah, saya turun, semua turun tadi,” katanya menambahkan. 

Pihaknya pun berharap ada alat yang memadai untuk mencabut pagar laut. Pasalnya, jika masih ada sisa bambu yang tertancap itu dinilai berbahaya bagi perahu. “Itu kan memang harus pakai alat, yang efisien dari dasar sampai ke atas mungkin itu yang lebih cepat menurut saya,” katanya. 

Di sisi lain, pihaknya sangat berterima kasih dengan presiden Prabowo Subianto karena telah merespon keluhan masyarakat. Menurutnya dirobohkannya pagar laut itu memberikan secercah harapan bagi para nelayan Tanjung Pasir. 

photo
Warga melihat proses pembongkaran pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).  - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

“Iya pasti, makanya kami sangat bersyukur, kita bener bener berharap sebagai nelayan kita mengadu semua gak bisa memberi tanggapan kami bingung mau rakyat ini ngomong kemana, sedangkan semua RT-RW mandor kami nggak ditanggapi makanya bersyukur Bapak Presiden Prabowo tolong diusahakan pagar bambu dibersihkan untuk kedepan lebih baik,” katanya sembari terisak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas konsekuensi hukum pengerahan ratusan prajurit Angkatan Laut (AL) dalam pembongkaran pagar bambu pemagaran laut di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mempertanyakan kewenangan hukum prajurit-prajurit dari satuan marinir dalam pembongkaran pagar laut itu.  

LBH Jakarta tak ingin TNI-AL menjadi sasaran obstruction of justice, atau perintangan penyidikan atas proses pengusutan yang dilakukan otoritas penegak hukum terkait keberadaan pagar laut tersebut. Karena menurut Fadhil, jika keberadaan pagar laut tersebut saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka pembongkaran yang dilakukan TNI-AL tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum.

“Kalau pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut itu menyebabkan kesulitan bagi penyidik, dalam hal ini penyidik PPNS di Kementerian Kelautan Perikanan ataupun penyidik Bareskrim Polri dalam mengusut pagar laut tersebut, memang jadinya apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut kemarin itu, bisa dikatakan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan,” kata Fadhil saat dihubungi, Ahad (19/1/2025). Karena itu LBH Jakarta, kata Fadhil, perlu penjelasan yang terang kewenangan dari otoritas TNI-AL yang melakukan aksinya pembongkaran pagar laut itu.

photo
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. - (Republika/Edwin Putranto)

“Sampai sekarang kita nggak tahu, TNI Angkatan Laut itu melakukan aksinya membongkar pagar laut itu, dalam kapasitasnya sebagai apa?,” ujar Fadhil. Ia mengatakan, TNI memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, maupun penyidikan atas satu peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Namun dalam kasus pagar laut ini, kata Fadhil, aksi TNI-AL yang melakukan pembongkaran pagar laut tersebut dalam rangka apa. “TNI Angkatan Laut ini, nggak jelas dalam kapasitasnya sebagai apa? Apakah dalam rangka penyidikan?,” ujar Fadhil.

Kata Fadhil, sementara itu, selama ini ada KKP yang menyatakan melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang siapa yang terlibat dalam pemagaran laut sepanjang 30-an Kilometer (Km) tersebut. Akan tetapi, kata Fadhil, apa yang sudah dilakukan oleh KKP, pun masih sumir untuk melangkah ke proses administratif, atau pemidanaan. “KKP juga sampai sekarang tidak jelas melakukan penyelidikan, dan penyidikan itu apakah prosesnya di ranah administratif, atau di ranah pidana,” kata Fadhil.

KKP, pun selama ini cuma melakukan penyegelan yang itu tak berdampak pada bentuk penindakan yang diinginkan oleh hukum.  Sedangkan Polri, kata Fadhil yang juga memiliki divisi khusus Polairud selama ini tak dalam posisi sedang melakukan penyelidikan, maupun penyidikan. Meskipun masyarakat mengharapkan agar kepolisian turut mengusut siapa pelaku pemagaran laut tersebut, termasuk mengungkap dalang, penyedia dana, dan apa tujuan dari penguasaan laut tersebut. 

“Jadi yang kita soroti itu ada dua hal. Pertama soal koordinasi antar masing-masing lembaga negara. Karena kita sampai sekarang juga nggak tahu, siapa penegak hukumnya? Dan kedua, soal tumpang tindih kewenangan. Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan, siapa yang memiliki tugas, dan masalah ini domainnya siapa, dan ini ranahnya apa (pidana atau administratif)?,” ujar Fadhil. Karena tak terang tentang lembaga mana yang harus mengambil penindakan atas keberadaan pagar laut tersebut, LBH Jakarta menyarankan agar TNI-AL menahan diri untuk tak melanjutkan pembongkaran.

photo
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). - (Republika/Edwin Putranto)

“Bagi kami, jika TNI melanjutkan pembongkaran itu, itu sebagai tindakan yang ilegal. Karena pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut itu dilakukan tanpa ada dasar kewenangan yang jelas,” begitu kata Fadhil. Dan LBH Jakarta, kata Fadhil meminta agar KKP untuk melakukan penyegelan menyeluruh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30 Km tersebut. Dan melanjutkan penyidikan dalam pengusutan tuntas terkait keberadaan pagar laut tersebut. Lalu melajukan hasil penyidikannya itu ke ranah pemidanaan terhadap para pelaku, penyandang dana, dan pemilik manfaat dari keberadaan pagar laut tersebut.

Sedangkan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai KKP memang memiliki tanggung jawab untuk mengusut kasus pagar laut yang belakangan banyak ditemukan di perairan Tangerang, Bekasi, dan Jakarta. Pasalnya, pemanfaatan ruang laut merupakan tanggung jawab KKP.

Menurut dia, KKP pasti sudah mengetahui dalang di balik pemasangan pagar laut di beberapa daerah tersebut. Bahkan, ia menduga pemasangan pagar laut itu telah memiliki izin dari KKP. "Kelihatannya KKP ini sebenarnya ada izin. Dugaan saya," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (19/1/2025).

 Dugaan itu disampaikan Trubus karena selama ini menilai KKP seperti tidak memiliki taji untuk mengusut kasus pagar laut. Apalagi, belakangan KKP juga menyayangkan tindakan TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut dengan dalih masih melakukan penyelidikan, alih-alih mendukung pembongkaran itu. Padahal, pembongkaran itu dinilai merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Panglima TNI. 

Trubus mengatakan, permintaan untuk menunda pembongkaran pagar laut dengan dalih penyelidikan yang dilakukan KKP hanya sekadar alasan. Ia menilai, masih ada hal yang masih ditutupi oleh KKP terkait kasus pagar laut. 

photo
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). - (Republika/Edwin Putranto)

"Jadi pemasangan itu ada izin. Artinya ada oknum-oknum yang di KKP yang mungkin periode yang sebelumnya, pejabat sebelumnya, itu sudah memberikan izin. Jadi, KKP berdalih ingin masih ini masih ingin diselidiki dulu, tetapi sebetulnya KKP sendiri seperti tidak bertaji, menutupi soal pemagar itu," kata Trubus. 

Menurut Trubus, KKP seharusnya adalah pihak yang menjelaskan dengan detail mengenai kasus pagar laut. Pasalnya, ia meyakini KKP pasti telah mengetahui pihak di balik pemasangan pagar laut. "Jadi harusnya KKP ini menjelaskan persoalannya seperti apa. Karena memang tupoksinya kan di KKP," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pagar Laut Akhirnya Mulai Dibongkar

Pembongkaran pagar laut dimulai di Tanjung Pasir.

SELENGKAPNYA

Pagar Laut di Bekasi Reklamasi, di Tangerang Masih Didalami

KKP masih mencari dan menyelidiki pihak penanggung jawab pagar laut Tangerang.

SELENGKAPNYA

Setelah di Tangerang, Pagar Laut di Bekasi Viral

Pagar laut terbuat dari bambu ternyata juga ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi.

SELENGKAPNYA

MUI Minta Pemerintah tak Takut Cabut Pagar Laut 30 KM

Manajemen PIK 2 membantah melakukan pembangunan pagar laut misterius.

SELENGKAPNYA