Nasional
Babak Baru Kasus Timah, Negara Tempuh Jalur Perdata
Jalur keperdataan menjadi jalur hukum untuk mencari pengganti kerugian negara.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menempuh jalur perdata terhadap sejumlah pihak yang juga turut terlibat dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jalur keperdataan menjadi jalur hukum untuk mencari pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 300 triliun.
Burhanuddin menerangkan, dalam penyidikan korupsi penambangan timah, sebetulnya ada ribuan pihak yang terlibat melakukan pelanggaran hukum. Namun kata dia, tak semuanya perlu dipidanakan. Terhadap pihak-pihak yang merugikan keuangan negara, tetapi dalam jumlah tak signifikan, kata Burhanuddin akan diminta pertanggungjawaban hukum secara keperdataan atau gugatan mengganti kerugian negara.
“Ada 2.000 (orang) lebih (yang terlibat dalam korupsi timah). Kalau kita tersangkakan semuanya, ada kemudian kerugiannya yang sangat sedikit, tentu itu tidak efektif. Tetapi kita tindak lanjuti secara perdata,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Namun terhadap pihak-pihak, termasuk korporasi yang merugikan keuangan negara dengan angka signifikan, kata Burhanuddin memastikan, akan dilanjutkan dengan pemidanaan.
Saat ini, kata Burhanuddin, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka tambahan dalam pengusutan lanjutan korupsi timah. Lima peruhaan yang dijadikan tersangka itu, antara lain; PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelima tersangka korporasi tersebut, kata Burhanuddin bertanggungjawab atas Rp 150 triliun, dari total Rp 300 triliun kerugian negara yang sudah terbukti dalam putusan pengadilan terhadap terdakwa perorangan.
“Saat ini, yang utama itu adalah lima perusahaan yang sudah dijadikan tersangka. Yang itu total pengembalian kerugian negaranya hampir (Rp) 150 T yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Burhanuddin. Jampidsus Febrie Adriansyah melanjutkan dari penyidikan lanjutan terungkap bahwa lima tersangka korporasi yang sudah ditetapkan itu, bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem dalam aktivitas penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Kata Febrie, dari penyidikan timnya juga selaras dengan putusan PN Tipikor terhadap para terdakwa perorangan korupsi timah yang menyatakan pihak-pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan timah ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Tersangka korporasi PT RBT, kata Febrie melakukan aktivitas penambangan timah ilegal yang merusak lingkungan hidup sebesar Rp 38,5 triliun. Tersangka PT SB bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 23,6 triliun. Tersangka PT SIP bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan sebesar Rp 24,3 triliun. Dan PT TIN sebesar Rp 23,6 triliun, serta terbesar adalah tersangka CV VIP yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup sebesa Rp 42,1 triliun.
“Ini sekitar (Rp) 152 triliun, dari (Rp) 271 triliun yang telah diputuskan oleh pengadilan sebagai kerugian negara,” begitu ujar Febrie. Sementara dalam pengusutan korupsi timah sebelumnya, sudah menetapkan 23 tersangka perorangan. Sebanyak 15 di antaranya sudah menjadi terdakwa dan diputus bersalah di persidangan. Para terdakwa itu, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dalam penambangan timah di lokasi IUP PT Timah sepanjang 2015-2023.
Vonis Harvey
Terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Suami aktris Sandra Dewi tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama. "Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi. "Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua menambahkan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mengapa Pembuktian Rp 1 Triliun Timbunan Uang Zarof Ricar Terkendala?
Kejagung mengakui banyaknya kendala dalam pengungkapan sumber uang hampir Rp 1 triliun.
SELENGKAPNYAKasus Timah: Harvey Moeis 6,5 Tahun, Helena Lim 5 Tahun
Helena secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan TPPU.
SELENGKAPNYAHarvey Moeis ‘Hanya’ Divonis 6,5 Tahun
Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
SELENGKAPNYA
Bambang Noroyono
Reporter
Bambang Noroyono Abeng, Lahir di Airputih-Indrapura, Batubara, Sumatera Utara pada 1984. Bekerja di Republika sejak 2011. Pengalaman peliputan di Urban-Perkotaan, Politik dan Hukum, Internasional, Investigasi-Indepht Reporting, Olahraga. Saya dapat dihubungi melalui AbengC40@gmail.com atau 087877712622
Mas Alamil Huda
Redaktur