Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Nasional

Mengapa Pembuktian Rp 1 Triliun Timbunan Uang Zarof Ricar Terkendala?

Kejagung mengakui banyaknya kendala dalam pengungkapan sumber uang hampir Rp 1 triliun.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui banyaknya kendala dalam pengungkapan sumber uang hampir Rp 1 triliun dan kepingan-kepingan emas seberat 51 kilogram (kg) yang ditimbun oleh tersangka mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, salah satu kendala...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mayoritas Rumah di Indonesia Rentan Gempa Besar

Pembangunan rumah baru harus memenuhi standar ketat.

SELENGKAPNYA

Kata Orang Tua ‘Pas-pasan’ Saat Anaknya Dapat Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis bisa mengurangi pengeluaran uang jajan anak.

SELENGKAPNYA

Menkes: HMPV Bukan Virus Mematikan

Kemenkes menyatakan bahwa virus Human Metapneumovirus (HMPV) sudah lama ada di Indonesia.

SELENGKAPNYA