Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Dua Pengurus MUI Dinonaktifkan Diduga Terkait Organisasi Terafiliasi Yahudi

Dua nama itu tidak berangkat ke Israel bertemu Presiden Isaac Herzog.

REPUBLIKA.ID,JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan dua nama pengurus menyusul pertemuan lima kader Nahdlatul Ulama (NU) dengan Presiden Israel Isaac Herzog di Israel. "Saya sudah menonaktifkan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan MUI," kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh di Padang, Rabu (17/6/2024). Hal tersebut disampaikan Asrorun Ni'am di...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Rapat Perdana Pansus Haji Ditunda, Apa Sebabnya?

Hilman Latief meminta agar Pansus Haji membuktikan tuduhan korupsi ke Kemenag.

SELENGKAPNYA

Ada Motif Normalisasi RI-Israel di Balik Pertemuan Lima Nahdliyin dengan Isaac Herzog?

Kunjungan tersebut juga terkait dengan relasi Indonesia Israel

SELENGKAPNYA

Anak Disekolahkan di Lembaga Pendidikan Non Islam, Ini Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah

Orang tua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak.

SELENGKAPNYA