Konsultasi Syariah
Qabdh (Serah Terima) Berlaku untuk Seluruh Komoditas?
Apakah larangan menjual barang sebelum serah terima itu hanya untuk komoditas makanan?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Perihal larangan menjual barang yang belum dimiliki atau belum serah terima (qabdh), apakah itu berlaku hanya pada makanan saja? Atau juga berlaku untuk seluruh komoditas atau barang yang diperjualbelikan? Mohon penjelasan Ustaz. --Harun, Bogor Wa’alaikumussalam wr. wb. Dalam kitabnya...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Tensi perang dagang kembali meningkat akibat kenaikan tarif Amerika Serikat
SELENGKAPNYAMisi Prabowo ke Yordania untuk Perdamaian di Gaza
Konferensi tingkat tinggi itu digagas oleh Presiden Mesir, Raja Yordania, dan Sekjen PBB.
SELENGKAPNYAKekeringan Mulai Melanda, Warga Kesulitan Air Bersih
Ribuan hektare areal persawahan yang tersebar di Kabupaten Subang mengalami kekeringan.
SELENGKAPNYAEkonomi Hijau dalam Perspektif Islam
Implementasi ekonomi hijau dalam kerangka ekonomi Islam merupakan langkah praktis.
SELENGKAPNYA