Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). | ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc

Ekonomi

Gaji Dipotong Tapera, Untung atau Buntung?

Setidaknya ada tiga poin yang menjadi persoalan dalam kebijakan Tapera.

JAKARTA - Kebijakan pemerintah memotong gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra. Ada yang menganggap program ini akan membantu masyarakat untuk membeli rumah. Namun, ada juga anggapan bahwa potongan gaji untuk Tapera hanya akan menambah beban masyarakat kelas menengah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan Tapera bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah. "Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ia mengatakan, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. Menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

photo
Petani melintas di depan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/10/2022). - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh bapak Presiden," ujarnya.

Regulasi mengenai Tapera ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai aturan yang baru mengenai Tapera dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah murah. Sigit yang berasal dari Fraksi PKS menyampaikan Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. 

"Ini sangat membantu mereka (peserta)  yang masuk kategori MBR untuk bisa memiliki rumah murah, mengingat sekarang harga rumah sangat tinggi," ujar Sigit.

Sigit mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) 2023, yang mana kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang 2023 masih di angka 12,7 juta. Tingginya angka backlog tersebut, kata Sigit, tidak mampu diselesaikan pemerintah karena APBN  yang terbatas. 

"Tapera dijadikan salah satu solusi untuk mendorong masyarakat menabung agar bisa memiliki rumah pertamanya," ucap Sigit. 

Sigit mengatakan, Gen Z, apalagi MBR kian sulit memiliki rumah karena harganya semakin di luar batas kesanggupan. Kalau pun menggunakan sistem KPR, maka bakal menjadi perjalanan panjang dan melelahkan.  "Karena itu diupayakan gotong royong  lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau," lanjut Sigit. 

photo
Nasabah mengikuti acara Akad Massal KPR Syariah Serentak di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (13/10/2023). - (Dok Republika)

Sigit meminta masyarat, khususnya pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikenakan karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah. Sigit juga akan memastikan pemerintah hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemilikan rumah pertamanya. 

"Tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus, Tapera ini jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta. Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah," kata Sigit. 

Sementara itu, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang menjadi persoalan dalam kebijakan tersebut. Salah satunya efektivitas UU Tapera dalam menyelesaikan persoalan backlog rumah di Indonesia.

Secara aturan, lanjut Huda, kewajiban ini sudah berjalan dari 2018 atau dua tahun setelah undang-undang Tapera terbit. Namun, hal tersebut tidak juga menyelesaikan masalah backlog perumahan di Indonesia.

"Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi, Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," ucap Huda.

Poin kedua, lanjut Huda, terletak pada tujuan kewajiban yang masih tidak begitu jelas antara untuk investasi atau arisan kepemilikan rumah. Dalam beleid Tapera, Huda mengatakan, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi yaitu korporasi sebesar 47 persen, SBN sebesar 45 persen, dan sisanya deposito.

"Dalam beleid tersebut juga disebutkan, peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan di mana posisi kekayaan kita?" tanya Huda. 

Huda mengatakan pemerintah akan mudah menerbitkan SBN dengan alokasi SBN Tapera yang sebesar 45 persen. Pemerintah, lanjut dia, dapat dengan mudah menerbitkan SBN karena dapat dibeli badan pemerintah, termasuk BP Tapera dengan uang rakyat.

"Ingat, BI rate sudah naik yang artinya deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Pemerintah ingin menaikkan suku bunga SBN, tentu jadi beban utang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya," kata Huda.

photo
Penjaga stan menjelaskan tentang model dan harga rumah subsidi di Cilegon Center Mall, Kota Cilegon, Banten, Minggu (2/10/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Majelis Pekerja Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak kebijakan pemerintah terkait Tapera. Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera dinilai akan memberatkan pekerja/buruh lantaran upah buruh telah dipotong untuk program jaminan kesehatan nasional dan jamsostek/ketenagakerjaan.

Ia mengatakan selama ini upah pekerja telah dipotong untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan,  jaminan hari tua atau dana pensiun sebesar 4 persen dari upah. Sedangkan dalam pasal 15 PP 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. 

"Sehingga jika ditotal, pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen," kata Irsad dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024). 

Tidak hanya itu, besaran potongan Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja/buruh. Menurutnya hal tersebut juga akan memberatkan pengusaha lantaran pengusaha telah pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. "Menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3 persen," tegasnya. 

Selain masalah iuran, pemerintah juga harus dapat memastikan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya. Menurutnya kepatuhan terhadap kaidah tata kelola diperlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. 

Ia menilai Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah tata kelola yang sudah ditetapkan

 

 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat