Peristiwa
Anwar Usman Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik, MKMK Berhentikan Secara Tidak Hormat
Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstutusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Baca Selengkapnya';
Stadion Manahan Solo Siap Menggelar Babak Penyisihan Grup B Piala Dunia U17
Grup B akan bertanding sejumlah timnas U17 negara Spanyol, Mali, Uzbekistan, dan Kanada.
SELENGKAPNYAMajelis Kehormatan MK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Enam Hakim Konstitusi
Enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik karena kebocoran informasi rapat hakim.
SELENGKAPNYAMendarat di Bandara Adi Soemarmo, Timnas U17 Mali Langsung Latihan
Setiba di Bandara, bukannya istirahat begitu sampai di hotel, mereka langsung lanjut menggeber latihan.
SELENGKAPNYADiperiksa KPK Soal Korupsi LNG di Pertamina, Ahok Enggan Ungkap Hasil Pemeriksaannya
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan selama kurang lebih 6,5 jam.
SELENGKAPNYA