Peristiwa
Majelis Kehormatan MK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Enam Hakim Konstitusi
Enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik karena kebocoran informasi rapat hakim.
JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.
Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Baca Selengkapnya';
Mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Timnas U17 Mali Langsung Latihan
Setiba di Bandara, bukannya istirahat begitu sampai di hotel, mereka langsung lanjut menggeber latihan.
SELENGKAPNYADiperiksa KPK Soal Korupsi LNG di Pertamina, Ahok Enggan Ungkap Hasil Pemeriksaannya
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan selama kurang lebih 6,5 jam.
SELENGKAPNYA