Kabar Utama
Empat Saksi Dihadirkan Pada Sidang Gratifikasi Yana Mulyana
Dalam kesaksian mereka menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak termasuk legislatif.
BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet pada program Bandung Smart City yang juga Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat orang saksi dari Dishub Kota Bandung untuk memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi ini. Mereka adalah Kasubag keuangan Dishub Kota Bandung, Kalteno; Staf keuangan Dishub Kota Bandung, Nur Aini Ismail Baranuri; serta 2 orang pegawai harian lepas (operator ATCS) Dishub Kota Bandung, yakni Asep Gunawan dan Nadia Nurul Annisa.
Saat sidang, Kalteno ditanya jaksa KPK menanyakan soal aliran fee proyek pengadaan CCTV dan Layanan internet di Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Kalteno mengaku bahwa dirinya memang pernah menjadi pengumpul dana fee proyek dari berbagai bidang di Dishub Kota Bandung.
Kalteno juga mengaku dirinya pernah memberikan fee proyek kepada dua komisi di DPRD kota Bandung, yakni komisi D dan C. Komisi itu diberikan dua kali dalam setahun.