Peristiwa
Dahlan Penuhi Panggilan KPK
Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina 2011-2014..
JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/9/2023). Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.14 WIB. Setibanya di kantor KPK, Dahlan juga menyempatkan diri berbincang dengan awak media.
Meski demikian dirinya tak banyak berkomentar soal pemeriksaan dirinya dan mengaku tak tahu menahu apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik kepada dirinya.
"Belum diperiksa," ujar Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis (7/9) pekan lalu. Meski demikian Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
Pihak KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," ucap Firli. Baca Selengkapnya';
Sidang Replik Rafael Alun
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang putusan sementara pada Senin (18/9/2023).
SELENGKAPNYASerah Terima Jabatan Kepala Badan Keamanan Laut
Laksamana Madya TNI Irvansyah menggantikan Laksamana Madya TNI Aan Kurnia yang pensiun.
SELENGKAPNYAKejagung Tahan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek
Bersama 3 orang lainnya mereka menjadi tersangka korupsi Jalan Tol Layang MBZ.
SELENGKAPNYALukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan
Enembe dianggap terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
SELENGKAPNYA