Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
Jaksa penuntut umum membawa berkas tuntutan terdakwa Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
Penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe, OC Kaligis berbincang bersama terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi. | Republika/Thoudy Badai
Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

Enembe dianggap terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Oleh karena itu, JPU KPK menuntut Enembe dengan hukuman lebih dari sepuluh tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar

Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus Enembe dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. ';

Protes Ekspor Monyet Ekor Panjang di Kedubes AS

Monyet ekor panjang ini diekspor ke Amerika Serikat sebagai bahan kelinci percobaan.

SELENGKAPNYA

Presiden Joko Widodo Uji Coba Kereta Cepat

Jokowi dan rombongan menaiki kereta cepat menuju Stasiun Padalarang yang dilanjutkan dengan kereta feeder

SELENGKAPNYA

Brazil Menang Tipis Atas Peru

Brazil bertengger pada peringkat pertama klasemen sementara Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Conmebol.

SELENGKAPNYA

Badai Daniel Tewaskan Ribuan Warga Libya

Sumber pejabat Libya yang mengatakan jumlah korban meninggal di atas 5.000 orang.

SELENGKAPNYA