Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang beragendakan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menolak serta meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. | Republika/Thoudy Badai
Sebelumnya Kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK. | Republika/Thoudy Badai
Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek. | Republika/Thoudy Badai
Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. | Republika/Thoudy Badai
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan sidang dengan agenda putusan sela terhadap perkara pada Senin (18/9/2023). | Republika/Thoudy Badai
JPU membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafarl Alun Trisambodo saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Replik Rafael Alun

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang putusan sementara pada Senin (18/9/2023).

JAKARTA -- Sidang mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo menggelar tanggapan jaksa atas jawaban terdakwa di Jakarta , Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya Kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK.

Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang menjadi komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap perkara pada Senin (18/9/2023).

Rafael Alun merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.

 

 

  ';

Kejagung Tahan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek

Bersama 3 orang lainnya mereka menjadi tersangka korupsi Jalan Tol Layang MBZ.

SELENGKAPNYA

Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

Enembe dianggap terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

SELENGKAPNYA

Protes Ekspor Monyet Ekor Panjang di Kedubes AS

Monyet ekor panjang ini diekspor ke Amerika Serikat sebagai bahan kelinci percobaan.

SELENGKAPNYA