Peristiwa
Sidang Replik Rafael Alun
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang putusan sementara pada Senin (18/9/2023).
JAKARTA -- Sidang mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo menggelar tanggapan jaksa atas jawaban terdakwa di Jakarta , Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya Kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK.
Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang menjadi komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap perkara pada Senin (18/9/2023).
Rafael Alun merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.
Kejagung Tahan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek
Bersama 3 orang lainnya mereka menjadi tersangka korupsi Jalan Tol Layang MBZ.
SELENGKAPNYALukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan
Enembe dianggap terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
SELENGKAPNYAProtes Ekspor Monyet Ekor Panjang di Kedubes AS
Monyet ekor panjang ini diekspor ke Amerika Serikat sebagai bahan kelinci percobaan.
SELENGKAPNYA