Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Vonis Mario Dandy Maksimal

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

JAKARTA — Nasib hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo di pengadilan tingkat pertama berujung pada penjatuhan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Mario terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO (17 tahun). Majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan pidana restitusi atau ganti rugi...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan Ganti Rugi Rp 120 Miliar

Mario Dandy dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

SELENGKAPNYA

Ayah David Menolak Maaf Mario Dandy, Kasasi AG Ditolak MA

Ayah David menjadi saksi pertama yang dihadirkan JPU di persidangan.

SELENGKAPNYA

Mario Dandhy Didakwa Penganiayaan Berat Secara Terencana

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan secara terencana.

SELENGKAPNYA