Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandhy Satriyo bersiap mengikuti sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). | Republika/Prayogi

Nasional

Mario Dandhy Didakwa Penganiayaan Berat Secara Terencana

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan secara terencana.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan sangkaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Mario melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa, Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG. Perbuatan bertiga tersebut, kata jaksa di persidangan, pun dilakukan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mario Dandy Siap Bela Diri dan Tuduhan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke kejaksaan untuk diadili.

SELENGKAPNYA

Mario dan Shane Segera Disidang, AG Ajukan Kasasi

Mario, Shane, dan AG merupakan orang yang menganiaya David Ozora hingga cedera berat.

SELENGKAPNYA

Kajati: Tidak Ada Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Restorative justice terhadap AG tergantung keluarga korban.

SELENGKAPNYA