Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan Ganti Rugi Rp 120 Miliar

Mario Dandy dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menghukum Dandy, bersama-sama dua terdakwa lainnya, membayar biaya restitusi atau ganti rugi senilai Rp 120,38 miliar...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ayah David Menolak Maaf Mario Dandy, Kasasi AG Ditolak MA

Ayah David menjadi saksi pertama yang dihadirkan JPU di persidangan.

SELENGKAPNYA

Mario Dandhy Didakwa Penganiayaan Berat Secara Terencana

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan secara terencana.

SELENGKAPNYA

Mario Dandy Siap Bela Diri dan Tuduhan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke kejaksaan untuk diadili.

SELENGKAPNYA