Demo buruh | Dok Rep

News

Jokowi Minta Masukan RUU Cipta Kerja

DPR disarankan mengembalikan RUU Cipta Kerja ke pemerintah.

 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, pembahasan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih dalam tahap awal. Karena itu, pemerintah ingin agar seluruh masyarakat memberikan berbagai masukan terhadap isi draf yang tengah dibahas di DPR itu.

Presiden memperkirakan, pembahasan regulasi itu baru akan selesai dalam empat hingga lima bulan mendatang. Kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian, menerima masukan-masukan, mendengar dengan masyarakat," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (20/2).

Usulan dari masyarakat nanti dapat diakomodasi lewat kementerian dan dibahas di DPR. Presiden menegaskan, pemerintah dan DPR masih akan menunggu dan mendengarkan pendapat dari masyarakat. "Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum UU lho ya. RUU yang baik asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR. Yang ditunggu itu justru," kata Jokowi.



Presiden juga menanggapi soal polemik Pasal 170 Ayat (1) RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengindikasikan bahwa Presiden akan diberikan kewenangan untuk mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). Menurut dia, hal tersebut tak dimungkinkan. "Ya nggak mungkin. Kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka," ujar Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pasal tersebut hanyalah merupakan salah tik dari pihak penyusun di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian. Ia juga menekankan pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut memantau naskah dan draf RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat menjadi tahu seperti anda tahu karena diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki," jelasnya. Mahfud pun menyampaikan, saat ini RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam bentuk rancangan. Sehingga, masih mungkin dilakukan perbaikan di DPR jika terdapat kesalahan.

Menurut dia, DPR dapat mengubah draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berdasarkan usulan dari masyarakat. Ia mengatakan, setiap RUU selalu bisa diperbaiki selama masih dalam masa pembahasan. Omibus law diusulkan Presiden Jokowi sebagai solusi guna meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja selepas dilantik akhir 2019. Beleid itu bakal mengubah 79 undang-undang dan merevisi 1.244 pasal.

 
Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum UU lho ya.



Belakangan, selepas draf RUU itu sampai di DPR pada 12 Februari lalu, muncul rerupa keberatan atas pasal-pasal yang direvisi. Sebagian pihak menilai regulasi itu memangkas kewenangan daerah dan cenderung sentralistik, melonggarkan regulasi pelestarian lingkungan hidup, melonggarkan penetapan dan sertifikasi produk halal, merugikan buruh dan menganakemaskan pengusaha, bahkan dinilai mengancam kebebasan pers.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru berterima kasih terhadap kritik yang disampaikan banyak pihak tersebut. "Saya mau terima kasih terhadap atensi dari publik terhadap RUU ini, sehingga apa-apa yang disampaikan menjadi bahan masukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (20/2).

Dengan adanya kritik dari masyarakat, DPR juga dapat mencermati poin-poin yang menjadi pertentangan. Sehingga, dalam pembahasannya nanti dapat diubah. "Kita masukkan pendapat dari publik kita buat forum diskusi klaster baik," ujar Dasco.



Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah minim memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan draf sehingga muncul kritikan dan penolakan sejumlah pihak terhadap RUU itu.

"Akhirnya, setelah melihat draf banyak kontroversi banyak penolakan, menurut kami jauh lebih baik dulu kalau ada draf satu terus dibuka ke publik, masyarakat bisa kasih masukan. Enggak semua masukan publik harus diterima," ujar Ahmad saat dihubungi Republika.

Menurut Ahmad, sebaiknya DPR menyerahkan kembali draf RUU tersebut kepada pemerintah atau pemerintah yang berinisiatif mengambil kembali, mengingat banyak pertentangan di masyarakat. "Andai kata DPR mau mengembalikan dulu ke pemerintah juga enggak apa-apa.

Dan enggak perlu merasa dilecehkan. Dan pemerintah kemudian memperbaiki dengan mengundang masyarakat," kata Ahmad.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat