Peristiwa
Peraturan Pemerintah tentang Sepeda Listrik
Banyak peraturan pemerintah tentang sepeda listrik yang tidak diketahui oleh pemilik dan pengguna sepeda listrik.
BANDUNG -- Sepeda listrik semakin populer menjadi moda transportasi warga. Kita semakin mudah menemukan moda transportasi ini berseliweran di sekitar kita. Sepeda jenis ini kerap kita temukan di lokasi wisata.
Sering kita lihat warga bersepeda listrik di jalanan sekitar rumah, bahkan mulai merambah ke jalan raya. Jumlah sepeda listrik yang beredar di masyakat ini sayangnya tidak diiringi dengan kesadaran tentang peraturannya.
Banyak peraturan pemerintah tentang sepeda listrik yang tidak diketahui oleh pemilik dan pengguna sepeda listrik.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan.
Selain itu sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan.
Di sisi lain sebagian besar pengguna sepeda listrik sekarang ini adalah anak-anak. Hal ini karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan. Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum.
Padahal berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.
Untuk pengendara sepeda listrik usia 12-15 tahun pun tetap harus didampingi oleh orang dewasa.
Fenomena Penggunaan Sepeda Listrik oleh Anak-anak
Sejumlah peraturan pemerintah diberlakukan yang tidak banyak diketahui oleh pemilik dan pengguna sepeda listrik.
SELENGKAPNYAKonversi Sepeda Motor BBM Jadi Sepeda Motor Listrik
Alternatif ekonomis memiliki sepeda motor listrik dengan cara mengkonversi mesin sepeda motor bbm.
SELENGKAPNYA