Peristiwa
Fenomena Penggunaan Sepeda Listrik oleh Anak-anak
Sejumlah peraturan pemerintah diberlakukan yang tidak banyak diketahui oleh pemilik dan pengguna sepeda listrik.
JAKARTA -- Sepeda listrik semakin populer menjadi moda transportasi warga. Namun penggunan moda transportasi ini tidak diiringi dengan kesadaran aturan yang berlaku terkait kendaraan listrik ini.
Sejumlah peraturan pemerintah diberlakukan yang tidak banyak diketahui oleh pemilik dan pengguna sepeda listrik.
Seperti tidak diperbolehkannya melakukan modifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Selain itu sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor dan lapangan.
Celakanya sebagian besar pengguna sepeda listrik sekarang ini adalah anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan. Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum.
Padahal berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.
Untuk pengendara usia 12-15 tahun pun tetap harus didampingi oleh orang dewasa. Baca Selengkapnya';