Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers terkait OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. | Republika/Putra M. Akbar
KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya. | Republika/Putra M. Akbar
KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. | Republika/Putra M. Akbar
Penyidik memperlihatkan barang bukti uang kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023/ | Republika/Putra M. Akbar
Roni Aidil dan Marilya menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023. | Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil dan Marilya memakai rompi tahanan pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK. | Republika/Putra M. Akbar
Roni Aidil (kiri) dan Marilya (kanan) memakai rompi tahanan di mobil tahanan pascaterjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

KPK Tangkap Tangan Ketua Basarnas RI

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Salah satunya, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi.

Adapun empat tersangka lainnya, yaitu Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). 

Alex mengungkapkan, kronologis OTT ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri di salah satu parkiran Bank di wilayah Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dia menyebut, tim KPK kemudian menindaklanjuti kabar itu dan menangkap tangan keduanya. 

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam,

Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," ungkap Alex.

 Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil (kiri) dan Marilya (kanan) memakai rompi tahanan pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka. ';