Alat berat meratakan tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menutup operasional TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September karena zona pembuangan sampah penuh dan melebihi kapasitas. | Republika/Wihdan Hidayat
Sedangkan tampungan sampah yang baru masih dikerjakan hingga awal Oktober mendatang. Sehingga untuk pengelolaan sampah untuk sementara akan dikembalikan kepada kabupaten/ kota masing-masing. | Republika/Wihdan Hidayat
TPA Piyungan selama ini memroses akhir sampah dari tiga Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. | Republika/Wihdan Hidayat
TPA Regional Piyungan mempunyai luas area 12,5 Ha, dimana 10 Ha untuk lahan Landfill dan 2,5 Ha untuk sarana pendukung | Republika/Wihdan Hidayat
Pemulung mencari sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Tempat Pembuangan Akhir Piyungan Tidak Menerima Pasokan Sampah

DLHK DIY menyebutkan timbunan sampah di TPA Sampah Piyungan telah melebihi kapasitas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menyebut bahwa timbunan sampah di TPA Regional Piyungan yakni di zona A dan zona B sudah melebihi kapasitas. Hal ini menjadikan lokasi tersebut sudah tidak dapat menerima sampah baru.

Kondisi tersebut membuat Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul) mengambil langkah untuk menutup sementara TPA Piyungan.

Penutupan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda DIY pada Jumat (21/7/2023 kemarin yang menyebutkan bahwa penutupan TPA Piyungan akan dilakukan selama 1,5 bulan yakni 23 Juli hingga 5 September 2023.

"Dengan volume timbunan sampah di zona A dan B sudah melebihi kapasitas tampung, maka zona A dan B tidak memungkinkan menerima sampah baru," kata Kepala DLHK DIY, Kuncoro Cahyo Aji.

Kuncoro juga menjelaskan, volume timbunan sampah di zona transisi 1 TPA Piyungan juga sudah hampir penuh yakni terisi 98 persen. Zona transisi 1 ini baru dapat digunakan kembali pada awal September 2023 mendatang.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat menutup TPA Regional Piyungan, Kabupaten Bantul mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 nanti. Penyebabnya, tempat pembuangan sampah yang menampung sampah dari tiga kabupaten/kota ini telah melebihi kapasitas.

Hingga saat ini TPA Piyungan masih aktif difungsikan karena belum ada lokasi baru yang dapat digunakan sebagai lahan dibangunnya TPA. Berbagai upaya telah dilakukan untuk membenahi dan meningkatkan fungsi dan kegunaan TPA ini, baik oleh Pemda DIY maupun Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

TPA Regional Piyungan mempunyai luas area 12,5 Ha, dimana 10 Ha untuk lahan Landfill dan 2,5 Ha untuk sarana pendukung. Jarak dengan daerah pelayanan terjauh lebih kurang 35 km.

Lokasi TPA Regional Piyungan terletak sekitar 16 km disebelah tenggara dari pusat Kota Yogyakarta, berada diluar batas Kota Yogyakarta, tepatnya di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ';