Fatwa
Laknat Allah Bagi Hakim Penerima Suap
Hukum memberi, menjadi perantara, dan menerima suap adalah haram.
Perbuatan suap dalam pengadilan termasuk dalam tindak pidana. Sudah banyak contoh hakim di Indonesia yang kedapatan menerima suap dan harus menjadi pesakitan sebagai terpidana korupsi. Di dalam Islam, suap dikenal dengan istilah risywah. Hukum memberi, menjadi perantara, dan menerima suap adalah haram. Ibnu Abidin menjelaskan, suap adalah sesuatu yang diberikan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kisah Imam Nawawi Menolak Pajak
Akibat menyuarakan penolakannya, Imam Nawawi diusir ke luar negeri oleh pihak penguasa.
SELENGKAPNYAViral Pengemis Karaokean, Apa Hukumnya Memberi Uang kepada Peminta-minta?
Haram memberi kepada peminta-minta di jalanan
SELENGKAPNYASelidiki Pesantren Al Zaytun, MUI Didemo Massa
MUI dainggap tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memberikan sanksi, dan manjatuhkan fatwa.
SELENGKAPNYA